Pilpres 2019
Yusril Bacakan 3 Ayat Al Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK: Itu Ayat Soal Keadilan
Yusril Ihza Mahendra juga mengutip surat Annisa ayat 135 yang dipampang di depan ruangan sidang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Yusril Bacakan 3 Ayat Al Qur'an saat Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Itu Ayat Soal Keadilan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK ) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi ini dihadiri para pihak terkait dari kubu Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi-Maruf Amin, dan pihak KPU.
Namun, ada hal menarik saat sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Makhamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Tim hukum 01, Jokowi-Maruf Amin saat menyampaikan keterangannya dimuka persidangan.
Yusril Ihza Mahendra saat menyampikan keterangannya sempat membacakan 3 ayat dalam Al Qur'an.
"Al Quran telah memberikan pedoman dan bimibingan dalam pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan berdemokrasi sebuah negara modern,"
• I Wayan Sudhirta Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Langgar Perintah Majelis Hakim MK
• Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Siapkan Jawaban Sebanyak 302 Halaman
Yusril Ihza Mahendra pun mengutip ayat Al Quran surat Annisa ayat 58 yang berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat," kata Yusril Ihza Mahendra saat menterjemahkan isi ayat dalam surat Annisa ayat 58 tersebut dikutip TribunnewsBogor.com dari Tayangan Live KompasTV, Selasa (18/6/2019).
Tak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra juga mengutip surat Annisa ayat 135 yang dipampang di depan ruangan sidang Mahkamah Konstitusi.
Surat Annisa ayat 135 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan," kata Yusril saat membacakan terjemahan suat Annisa ayat 135 tersebut.

Mengutip Tribunnews.com, kutipan ayat dalam ukiran kayu tersebut menempel mengikuti kontur balkon yang menyerupai seperempat lingkaran.
Ayat yang diukir dalam aksara Arab tanpa terjemahan berwarna abu-abu gelap tersebut tampak menonjol dengan marmer yang berwarna abu-abu terang.
Di sudut sebelah kiri bawahnya tercantum juga ukiran yang memuat keterangan terkait Surah Annisa ayat 135 tersebut.
Selain membacakan surat Annisa ayah 58 dan 135, Yusril juga membacakan terjemahan surat Al Maidah ayat 8.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan ukiran ayat tersebut baru dipasang saat bulan Ramadan tahun ini.
Ayat tersebut dipasang karena menurut Fajar, ruangan tersebut kerap digunakan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Fajar juga menjelaskan, ayat tersebut dipilih karena filosofinya.
• 48 Ribu Personel Gabungan Akan Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
• Tim Hukum 02 Tuding Jokowi-Maruf Curang dan Didiskualifikasi, Yusril: Hanya Asumsi, Mudah Dipatahkan
"Itu ayat soal keadilan yang tentu sejalan dengan esensialitas dan eksistensialitas Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga peradilan," kata Fajar saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2019).
Ketika ditanya, siapakah yang memberikan saran untuk membuat kaligrafi tersebut, Fajad mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Konstitusi.
"Tentu dipasang atas persetujuan dan arahan Pimpinan," kata Fajar.
Fokus memberikan jawaban permohan
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan fokus menjawab dua versi permohonan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6) pagi.
Dua versi permohonan yang dimaksud Yusril mengacu pada pengajuan berkas permohonan paslon 02 pada tanggal 24 Mei lalu, serta permohonan perbaikan pada 10 Juni kemarin.
Katanya, meski dua versi permohonan hanya satu berkas yang sudah teregister oleh MK, namun pihaknya mengaku akan tetap menjawab keduanya.
"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," ungkap Yusril saat tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dalam salah satu petitum jawaban paslon 01 selaku pihak terkait, Yusril mencantumkan eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya, dan menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon.
Dari jawaban yang akan dibacakan dalam sidang nanti, tim hukum paslon 01 disebut akan membantah seluruh permohonan Pemohon secara komperhensif.
Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019).
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Hadirkan Saksi Wow di MK, TKN : Ini Omong Kosong Saja
• Rocky Gerung Sebut Bambang Widjojanto Lalai Saat Bicara di MK, Rizal Mallarangeng :Omongan Tanpa Isi
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.