Pilpres 2019

Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT Tidak Wajar, Yusril Interupsi

Hakim MK Minta bukti 17,5 juta DPT tidak wajar, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa hadirkan di sidang MK

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Youtube Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum 

Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT Tidak Wajar, Yusril Interupsi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menunjukkan bukti dari tuduhan Daftar Pemilih tetap ( DPT ) invalid.

Enny Nurbaningsih meminta bukti P155 soal pernyataan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum yang menyebut ada 17,5 juta DPT tidak wajar.

"Pak Agus Maksum sudah panjang sekali hampir tiga yah, hanya satu yang saya minta kan kemudian dikofrontasi sekaligus dengan pemohon, anda menyebutkan adalah KTP palsu dan manipulatif sudah diganti sebenarnya ini bicara nomor NIK yang tidak sesuai termasuk KK,

saya ingin kemudian karena ini menyebutkan bukti adalah P155 saya minta untuk dihadirkan bukti P155 untuk dikonfrontasi dengan bukti KPU, karena saya cari bukti P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Tolong pihak kuasa, bisa dihadirkan ?" sahut Hakim MK Aswanto.

Agus Muhammad Maksum lantas mengatakan bahwa telah menghadirkan bukti tersebut.

"waktu itu kami sudah menyerahkan...." kata saksi Prabowo-Sandi dipotong Hakim MK Aswanto.

"Bukan, bukan saudara yang menjawab itu bukan tugasnya bapak, kuasa hukum yang memberi kami daftar bukti ada di dalam P155 bisa ditunjukkan ?" kata Aswanto.

Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Hakim Minta Sebut Nama

Rumah Hakim Mahkamah Konstitusi di Padang Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi lantas meminta waktu untuk menghadirkan bukti P155 yang diminta Hakim MK.

"Yang mulia mohon kami diberi waktu karena picnya menyusun ini sedang Zul Fadli sedang mengurus dokumen verifikasi," kata Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa dalam gugatannya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan bahwa P155 menjadi bukti tuduhan 17,5 juga DPT tidak wajar.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ()

Meski ditulis dalam permohonan gugatan, namun Hakim MK Enny Nurbaningsih tidak menemukan bukti P155 tersebut.

"Ini kan sudah diverifikasi karena sudah masuk daftar yang diberikan muncul disitu P155 disebut sebagai bukti DPT tidak wajar 17,5 juta tidak wajar,

Saya cari tidak ada itu karena itu penting sekali, karena clear sekali kemudian NIK yang tidak sesuai termasuk KK yang tidak sesuai itu," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved