Pilpres 2019

Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT Tidak Wajar, Yusril Interupsi

Hakim MK Minta bukti 17,5 juta DPT tidak wajar, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa hadirkan di sidang MK

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Youtube Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana lantas kembali meminta waktu untuk menunjukkan bukti P155 tersebut.

"Majelis boleh kah kami menunjukkan pada saat pembuktian surat-surat karena hari ini sedang dilakukan penyusunan," sahut Denny Indrayana.

48 Ribu Personel Gabungan Akan Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Video Faldo Maldini Prediksi Prabowo-Sandi Tak Akan Menang di MK, Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi

Hakim MK Aswanto menjelaskan bahwa semua surat dan dokumen sudah diverifikasi.

Saat ini menurut Aswanto merupakan waktu yang tepat untuk Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi melakukan cross check terhadap bukti yang dimiliki

"Ini kan pembuktian, surat-surat kan sudah masuk nah sekarang kesempatan kita untuk cross check apa yang dilakukan yang mulia untuk dilakukan cross check kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata karena timnya masih ada kerjaan lain tetapi kan di daftar bukti yang kami terima bukti itu tercantum tetapi fisiknya gak ada, kalau mau menghadirkan fisiknya pada kesempatan ini, ada gak fisiknya anda buktikan pada kami ?" kata Aswanto

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi kembali menjelaskan bahwa dua orang timnya yang menyusun bukti tersebut sedang melakukan verifikasi data di lokasi lain.

"Lawyer kami ber-8 dua diantaranya Zora Zul Fadli dan Dorel yang sekarang ada mengurus verifikasi dan dokumen ada dua truk," kata Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Hakim MK Aswanto mengingatkan soal PMK yang memberi kesempatan verifikasi data hanya sampai pukul 12.00 WIB, Rabu (19/6/2019).

Hanya saja saat itu sudah lewat dari jam 12.00 WIB

"Tadikan kita sudah sepakat untuk data yang belum sesuai pasal 8 ayat 4 PMK4 2018 itu kami beri kesempatan sampai jam 12 hari ini," kata Aswanto

Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra melakukan interupsi karena saat itu sudah lewat dari jam 12.00 WIB

"Masalah yang dikemukakan saya mempertanyakan ini jam 12, bukti yang dihadirkan dalam kotak akan diverifikkasi dan diberi batas waktu sampai jam 12 ini harus diputuskan lebih dulu, karena pertanyaan profesor Enny berkaitan dengan bukti, ini sudah lewat jam 12," kata Yusril Ihaza Mahendra.

Dilansir Kompas.com dalam keterangannya, Agus Muhammad Maksum mempersoalkan daftar pemilih tetap ( DPT) 17,5 juta yang bermasalah.

Menurut Agus Muhammad Maksum, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.

Salah satunya, tanggal lahir pemilih yang sama.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved