Pilpres 2019

Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Hakim Minta Sebut Nama

Saksi tim Prabowo-Sandi menjelaskan kalau ia pernah mendapat ancaman pembunuhan, termasuk ke keluarganya.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Majelis Minta Sebut Nama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019) diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari tim capres Prabowo-Sandi.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk didengar keterangannya di dalam persidangan.

Saksi pertama yang didengarkan kesaksiannya bernama Agus Muhammad Maksum.

Dalam tayang siaran langsung Kompas TV, Agus berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur yang mengurusi terkait daftar pemilih tetap ( DPT).

Di persidangan, Agus mengaku sebagai bagian dari tim Prabowo-Sandi yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai DPT.

Ia menerangkan, pada tanggal 1 Maret 2019 pihaknya memberikan masukan kepada KPU terkait adanya DPT invalid atau DPT-DPT lain yang menurut pihaknya tidak benar.

Sebelum membeberkan lebih lanjut, pihak majelis menanyakan apakah Agus mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak manapun.

Agus pun menjawab dirinya pernah mengalami ancaman.

"Dalam bentuk apa ancaman yang dialami?" tanya majelis hakim, Aswanto.

Agus mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan secara rinci dalam persidangan kali ini.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim pun meminta agara Agus terbuka.

"Lho, tidak bisa ini pengadilan terbuka untuk umum," ucap Aswanto.

Saksi Tim Prabowo-Sandi, Aswanto
Saksi Tim Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum (Live Streaming Kompas TV)

Agus pun menjelaskan kalau ia pernah mendapat ancaman, termasuk ke keluarganya.

Ancaman itu berupa ancaman pembunuhan.

"Siapa yg lakukan ancaman pembunuhan?" tanya Aswanto.

Agus enggan menyebut pihak yang memberikan ancaman pembunuhan kepadanya itu.

Namun ia memberi tahu kalau ia diancam sekitar awal April 2019.

Tanggapi Video Faldo Maldini Prabowo Tak Akan Menang Pemilu di MK, Ini Kata Bima Arya

Video Faldo Maldini Prediksi Prabowo-Sandi Tak Akan Menang di MK, Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi

Majelis hakim pun menegaskan kembali keterangan Agus kalau ancaman tersebut berhubungan dengan kaitannya dalam fungsi mendalami soal DPT, bukan terkait persidangan sengketa Pilpres 2019.

Agus mengaku tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Ini kan saudara diancam keselamatna jiwa, kenapa tak melaporkan,?" tanya Aswanto.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," jawab Aswanto.

"Apakah ancaman itu diketahui seluruh tim anda?" tanya Aswanto lagi.

"Tidak seluruhnya tapi sebagian tahu," ucap Agus.

"Siapa saja yang mengetahui dari tim saudara bahwa saudara diancam?" kata Aswanto.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Agus kembali tak ingin menyebutkan nama-nama itu, dengan alasan ingin melindungi pihak-pihak yang mengetahui soal ancaman tersebut.

"Saya kira saya tak perlu menyebutkan semuanya, nanti jadi ancaman buat mereka, Satu saja yang saya sebut, pak Hashim Djojohadikusumo" kata Agus.

Mendengar jawaban itu, hakim Aswanto memperingatkan Agus agar terbuka, dengaan tujuan agar mendapatkan kebenaran materiil.

"Pak ini kebenaran materiil yang kita ingin cari, bagaimana caranya kita bisa memperoleh kebenaran materiil kalau anda menutup-nutupi," ungkap Aswanto.

Di tengah-tengah pemeriksaan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) pun ikut memberikan masukan.

Ia memberikan masukan yakni Agus menuliskan nama-nama yang diminta majelis hakim tanpa perlu disebutkan secara langsung.

Menurut BW, pertimbangan Agus untuk tidak mengungkap langsung nama-nama yang diminta majelis hakim karena berkaitan dengan keaman saksi.

"Saya mengusulkan satu jalan keluar, bagimana dituliskan nama-namanya lalu disampaikan kepada majelis. Ceritanya kepada saya, dia (Agus) punya risiko," kata BW.

Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Siapkan Jawaban Sebanyak 302 Halaman

Video Faldo Maldini Prediksi Prabowo-Sandi Tak Akan Menang di MK, Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi

Hakim Aswanto pun mengatakan kalau hanya menyebut nama-nama yang sudah mengetahui soal ancaman tersebut tidak memiliki risiko.

BW kembali menjawab kalau ketakutan itu justru berada di pihak Agus sebagai saksi.

BW pun mengatakan kepada Agus kalau persidangan ini tidak akan menekannya dan ia berhak menyebutkan nama-namanya atau tidak.

"Majelis ini tidak akan menekan, Pak Agus mempunyai hak menentukan memberi tahukan namanya atau tidak. Usul saya sebutkan itu di dalam tulisan dan diserahkan ke majelis," ucap BW kepada Agus.

Lantas, hakim Aswanto pun kembali bertanya apakah Agus mengalami ancaman atau dihalang-halangi untuk menghadiri persidangan kali ini.

"Untuk datang ke persidangan ada yang menghalangi-halangi atau tidak?" tanya Aswanto.

"Tidak ada," jawab Agus Singkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved