Pilpres 2019

Sederet Momen Unik Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi Mendadak Ingin Pipis- BW Nyaris Diusir Hakim

Sidang sengketa Pilples 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi cukup menyita perhatian publik.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
YouTube Kompas TV
Hakim MK, Saldi Isra tertawa saat seorang saksi mendadak minta izin ingin pipis, Rabu (19/6/2019). 

Saldi Isra sontak terpingkal, ia lantas meminta petugas keamanan untuk mendampingi Idham Amiruddin ke toilet.

Atas peristiwa tersebut hakim MK bahkan terpaksa mendiskors sidang sengketa Pilpres 2019 selama lima menit.

"Petugas keamanan tolong diantar," ucap Saldi Isra.

"Sidang diskors sekitar 5 menit," tambahnya.

2. Bambang Widjojanto Nyaris Diuris Hakim

Berbeda dengan momen menggelitik sebelumnya, kali ini merupakan momen tegang saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ketegangan terjadi saat Sidang di Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan kembali dilanjutkan setelah jeda istirahat pada Rabu (19/6/2019).

Bahkan, Hakim Mahkamah Konstitusi nyaris mengusir Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dari ruangan sidang.

Momen itu berawal ketika Hakim MK menanyakan pada Idham Amiruddin yang merupakan saksi kedua yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal materi yang akan dijelaskan.

"Pemohon di sini hanya dikatakan Idham akan menjelaskan DPT bermasalah, saudara Idham selain masalah pokok DPT bermasalahnya pokok masalahnya apa supaya bisa dipersiapkan semua supaya bisa diperdalam," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Idham Amiruddin menjelaskan ada empat point yang akan dijelaskan yakni NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL)

Namun Hakim MK Arief Hidayat materi yang akan disampaikan Idham Amiruddin sama dengan saksi Prabowo-Sandi yang pertama, Agus Muhammad Maksum.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan kesaksian Idham Amiruddin akan melengkapi kesaksian Agus Muhammad Maksum.

"Bagian pertama ini kesempatan kami untuk menyediakan saksi dan kami meyakini saksi ini akan melengkapi jadi jangan dinilai lebih dulu sebelum didengar," kaata Bambang Widjojanto.

"Kalau dinilai itu reduntdent kami stop pindah ke yang lain," timpal Arief Hidayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved