Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terkait Penangkapan Mantan Bendaharanya Oleh Kejaksaan, KPUD Kota Bogor Tak Mau Ikut Campur

HA ditetapkap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Selasa (18/6/2019) sore kemarin.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ketua KPUD Kota Bogor Samsudin 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Bogor menyerahkan kasus HA mantan bendahara KPUD Kota Bogor kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

KPUD Kota Bogor mengaku tak mau ikut campur dalam proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh petugas. 

"KPU kota Bogor menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bergulir kepada institusi penegak hukum," katanya Ketua KPUD KOta Bogor, Samsudin, Rabu (19/6/2019).

HA ditetapkap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Selasa (18/6/2019) sore kemarin.

Kejari Kota Bogor langsung melakukan penahanan terhadap HA yang dititipkan di Lapas Kelas II A.

Meski demikian KPUD Kota Bogor belum mempunyai inisiasi untuk memmberikan bantuan hukum.

Saat ini KPUD Kota Bogor pun masih melakukan kordinasi denhan KPUD Provinsi dan KPU RI terkait kasus yang dialami HA.

"Iya kami koordinasikan dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI ya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved