Pilpres 2019

Komisioner KPU Jawab Pengacara 02 soal Amplop : Tanya Saksi Anda, Bos

Komisioner KPU Hasyim pun mengatakan itu artinya amplop tersebut tidak pernah dipakai sebelumnya.

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Setelah diizinkan, dia menyampaikan argumennya.

"Menurut saya yang pertama, keberatan kuasa hukum pemohon ini bisa ditanya kepada saksi kemarin. Karena keterangan awal, saksi katakan tidak bawa mobil sehingga tidak bisa membawa. Kedua bilang bawa mobil bisa bawa banyak. Enggak konsisten," kata Hasyim.

Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelar yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Dia kemudian menunjukan amplop itu saat menjadi saksi dalam sidang kemarin.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU kepada Pengacara 02: Tanya Saksi Anda, Bos... "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved