Pilpres 2019

Saksi 02 Ngaku Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi, Hakim MK :Hari Gini Ada Medan Sulit di Boyolali ?

Saksi 02 Ngaku Tempuh Perjalanan dari Teras ke Juwangi Selama 3 Jam, Hakim MK sampai Buka Google Maps : Hari Gini Masih Ada Medan Sulit di Boyolali ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Google Maps/Youtube Tv One
Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali 

Saksi 02 Ngaku Tempuh Perjalanan dari Teras ke Juwangi Selama 3 Jam, Hakim MK sampai Buka Google Maps : Hari Gini Masih Ada Medan Sulit di Boyolali ?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim MK Suhartoyo sampai membuka Google Maps untuk melihat jarak dan waktu tempuh dari Teras ke Juwangi, Boyolali.

Hal itu dilakukan Suhartoyo untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh saksi 02 Beti Kristiana.

Beti Kristiana mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulit C1 di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali.

Beti Kristiana mengaku dari tempat tinggalnya di Teras, ia menempuh waktu sampai tiga jam untuk sampai di Juwangi.

"Saudara sempat ditanya oleh Komisoner KPU, saudara tinggal dimana tadi ?" tanya anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Sirra Prayuna.

"Kecamatan Teras," jawab Beti Kristiana.

Sirra Prayuna lantas menanyakan dari pukul berapa berangkat ke Juwangi.

"Tujuan saudara ke Juwangi, itu 3 jam yah ? dari jam berapa berangkat dari Teras ke Juwanmgi ?" tanya Sirra Prayuna.

Hakim MK Suhartoyo kemudian menyela pertanyaan Sirra Prayuna.

Suhartoyo mengaku sampai membuka Google Maps untuk memastikan keterangan yang diberikan Beti Kristiana.

"Sebentar Pak Sira, saya juga sampai membuka Google Maps," kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo berdasarkan Google Maps, jarak dari Teras ke Juwangi sejauh 50 kilometer.

Waktu tempuh berdasarkan Google Maps, kata Suhartoyo, hanya membutuhkan waktu 1 jam 30 menit, bukan tiga jam seperti yang dikatakan oleh Beti Kristiana.

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com)

"Jarak Juwangi dengan kecamatan tempatmu itu itu 50 km, 1 jam 30 menit kalau tidak lewat jalan tol, kok bisa 3 jam seperti apa ?" tanya Suhartoyo.

Beti Kristiana beralasan bahwa waktu tempuh sampai tiga jam karena medan yang dilalui sangat berat.

"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti Kristiana.

"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali ? " timpal Hakim MK Suhartoyo.

"Iya betul," jawab Beti Kritiana.

"Tapi jalan aspal semua ?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada aspal," jawab Beti Kristiana.

Jawaban itu kemudian mendapat respon dari orang-orang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Ruang sidang MK seketika menjadi riuh mendengar jawaban Beti Kristiana.

"Ini kalau ada permohonan para pihak untuk cheking on the spot hakim bisa kesana ini," kata Suhartoyo.

Bila dicek TribunnewsBogor.com di Google Maps ada tiga jalur yang bisa dilalui dari Teras ke Juwangi.

Jarak pertama 53,8 km dengan waktu tempuh 1 jam 35 menit.

Jalut kedua sejauh 59 km dengan waktu tempuh 1 jam 44 menit.

Dan jalur ketiga sejauh 66,6 km dengan waktu tempuh 1 jam 39 menit.

Google Maps ke Juwangi
Google Maps ke Juwangi (Google Maps)

Sampai kemudian, Beti Kristiana mengaku bahwa tidak langsung ke Juwangi.

"Mohon maaf soalnya saya tidak di Juwangi saja, saya abis dari lihat dari Boyolali kota jadi saya lupa," kata Beti Kristiana.

"Kalau di Juwangi tiba pukul 19.30 maksud tujuan saudara kemana ke juwangi itu ?" kata Sirra Prayuna.

"Ya ke kecamatan Juwangi tersebut," jawab Beti Kristiana.

"Ada kegiatan saudara pada tanggal di juwangi itu ?" tanya Sirra Prayuna.

"Tidak ada," aku Beti Kristiana.

Beti Kristiana mengaku berangkat bersama sejumlah orang ke Juwangi.

"Berempat, kami ingin mengatahui pengiriman kotak suara yang dari kelurahan-keluarahan hanya pengen tahu," kata Beti Kristiana.

"Saudara kan 590 kilometer yah dari kampung saudara, kenapa saudara tidak berpikir kalau mau tahu mobilisiasi kenapa tidak di kampung saudara saja ?" tanya Sirra Prayuna.

"Saya tidak bisa jawab," kata Beti Kristiana.

"Lho harus dijawab atuh," timpal Sirra Prayuna.

Melansir Kompas.com, Saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti Kristiana, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan sekitar 20 meter.

Di sisi lain, Beti Kristiana menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.

Menurut pengakuan Beti Kristiana, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertanda tangan atau tak resmi.

"Setelah melihat, saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti Kristiana.

"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertanda tangan," ucap Beti Kristiana.

Lantas Beti Kristiana mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti, kemudian menyerahkannya ke ketua seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.

Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke ketua seknas.

Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti Kristiana tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.

"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti Kristiana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved