Pilpres 2019
Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK
Saksi 02 Ternyata Berstatus sebagai Tahanan Kota, Rahmadsyah Sitompul Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Saksi 02 Ternyata Berstatus sebagai Tahanan Kota, Rahmadsyah Batubara Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi.
Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul.
Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.
Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.
Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.
"tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK.
"benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.
• Sidang Sengketa Pilpres 20 Jam Baru Selesai Jam 5 Pagi, Lanjut Hari Ini, Kamis (20/6) Jam 13.00 WIB
• Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Kamis 20 Juni 2019, Lengkap dengan Agenda Sidang MK
• Tampil Nyentrik di Sidang MK Malam Tadi, Hakim MK Sempat Singgung Saksi 02

Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota.
"yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul.
"kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.