Pilpres 2019
Tim Hukum 02 Sampaikan Permohonan Maaf ke Saksi Ahli KPU, Hakim MK: Sidang Ini Disaksikan Allah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman lantas memberikan tanggapannya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota tim kuasa hukum, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan meminta maaf kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profesor Marsudi.
Pasalnya Iwan Satriawan merasa ucapannya kepada Profesor Marsudi ada yang tak mengenakan hati.
Mulanya setalah Profesor Marsudi selesai memberikan pandangannya terkait situng KPU, Iwan Satriawan meminta izin kepada hakim MK untuk menyampaikan sesuatu.
Iwan Satriawan lantas langsung menghanturkan permohonan maafnya kepada Profesor Marsudi.
"Saya secara moral izinkan mohon kepada Prof Marsudi, karena beliau ada orang yang lebih tua dari saya," kata Iwan Satriawan di sidang keempat sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada (20/6/2019).
Ia menjelaskan tak ada maksud untuk merendahkan Profesor Marsudi.
Menurutnya saat menyanggah atau bertanya kepada saksi ahli berusia 60 itu memang gaya bicaranya demikian, yakni agak meninggi.
"Dan saya paham ada di beberapa wilayah yang dijelaskan profesor kita saya kejar stop di situ," tambahnya.
Iwan Satriawan juga meminta maaf apabila sempat memaksa Profesor Marsudi menjawab pertanyaan yang diluar ranahnya.
"Dan kalau ada saya yang memaksa menjawab di luar ranah prof saya minta maaf," ujar Iwan Satriawan.
Sementara itu Profesor Marsudi hanya tersenyum sambil menganggukan kepala.
Anwar Usman lantas memperbolehkan Profesor Marsudi untuk keluar dari ruang sidang.
"Baik terima kasih saksi ahli prof," kata Anwar Usman.
"Aduh seharusnya daritadi, terima kasih sekali lagi," tambahnya.
Disaat Profesor Marsudi bersiap meninggalkan ruang sidang, Anwar Usman tiba-tiba memberikan komentarnya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.
"Tapi sebenarnya begini prof saya ingin menyampaikan komentar atas permohonan maaf dari kuasa pemohon (Prabowo-Sandiaga)," ucap Iwan Satriawan.
Ia lantas menegaskan sedari awal sudah mengatakan jika sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
"Memang begitulah seperti yang saya sampaikan, pada awal sidang, sidang ini disaksikan Allah Tuhan yang Maha Kuasa," tegas Anwar Usman.
Ia kemudian menjelaskan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya bermaksud untuk mencari kebenaran.
Kebenaran tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Maksud tim kuasa pemohon itu mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabankan kepada Allah, terima kasih," tutur Anwar Usman.
Profesor Marsudi lantas turut mengucapkan permohonan maafnya apabila selama memberikan pandangannya dirinya bertingkah menggurui.
"Saya juga mohon maaf jika saya banyak menggurui, karena saya ini guru, jika tidak menggurui maka tidak bekerja," ucap Profesor Marsudi.
Seiri ruang sidang sontak tertawa mendengar pernyataan Profesor Marsudi.
SIMAK VIDOENYA:
KPU Perkenalkan Saksinya sebagai Profesor IT Pertama Indonesia
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) hadirkan seorang saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Saksi ahli ini merupakan seorang profesor bidang IT yang disebut-sebut sebagai arsitek IT KPU.
Selain Marsudi, ada seorang ahli lain yang memberikan keterangan untuk KPU.
Namun demikian, ahli tersebut tak hadir dalam persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan tertulis.
"(Ahli) yang kedua adalah Bapak Riawan Tjandta, kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," ujar Ali.
ementara itu, KPU tak hadirkan seorang pun saksi fakta dalam persidangan.
Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
(TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H)