Kebakaran di Binjai
Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Korek Ilegal yang Terbakar Sebagai Tersangka
Dugaan pabrik mancis yang terbakar dan menelan 30 korban jiwa meninggal dunia diduga ilegal dan abaikan keselamatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dugaan pabrik mancis yang terbakar dan menelan 30 korban jiwa meninggal dunia diduga ilegal dan abaikan keselamatan.
Pihak Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik pabrik mancis, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019)
Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP. Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya.
Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan membeberkan identitas pemilik pabrik mancis rumahan, yang diduga tanpa izin. Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau. inisial pemilik pabrik rumah tersebut.
Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka. Namun, Nugie biasa panggilan karib Kapolres masih enggan menyebut nama identitas nama pemilik pabrik.
"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti dulu itu ya (identitas pemilik). Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Penulis: Dedy Kurniawan
(Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolda Tetapkan Pemilik Pabrik Mancis Tersangka, Identitasnya Masih Misterius)