Pilpres 2019
Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukum BPN: Itu Urusan Dia
Rahmadsyah Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukm BPN: Itu Urusan Dia
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Rahmadsyah Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukm BPN: Itu Urusan Dia
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tampaknya tak mau terseret perihal permasalahan status saksinya Rahmadsyah Sitompul yang bersatus tahanan kota ketika memberi kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Rahmadsyah Sitompul diketahui menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Rupanya, kehadiran Rahmadsyah Sitompul malah menjadi polemik lantaran ia berstatus tahanan kota karena kasus pelanggaran ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang memberi kesaksian saat persidangan hadil sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Terungkapnya ke publik jika saksi 02, Rahmadsyah Sitompul merupakan seorang tahanan kota ketika sidang Mahkamah Konstitusi digelar.
Anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui status saksinya tersebut di dalam arena persidangan pada Rabu (19/6/2019) lalu.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga tak disalahkan, sebab menurutnya saksinya tersebut tidak pernah bercerita terkait statusnya sebagai tanahan kota.
“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan.
Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

• Putra Ketua MA Meninggal Kecelakaan Motor di Afrika, Jatuh dari Moge Saat Melintasi Wilayah Namibia
• Momen Saat Sidang MK yang Ditutup Pas Adzan Subuh, Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis
Menurut Luthfi, Rahmadsyah menawarkan dirinya sendiri sebagai saksi dari BPN.
Ia pun memberi apresiasi atas kenekatan saksinya tersebut untuk tetap datang ke Jakarta dengan berbohong meski pun tengah dalam status tahanan kota.
“Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Alasan Antar Ibu Sakit
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi.
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul karena berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.
Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.
Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.
"tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK.
"benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.
• Sederet Momen Unik Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi Mendadak Ingin Pipis- BW Nyaris Diusir Hakim
Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota.
"yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul.
"kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta.
"apakah saudara pergi ke jakarta ini sudah minta izin ke kejaksaan negeri batubara ?" tanya Teguh Samudera.
"sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul.
"sudah ada izinnya ?" tanya Teguh Samudera.
"sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul.
"pemberitahuan ?" tanya Teguh Samudera heran.
"iya," kata Rahmadsyah Sitompul.
Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul.
"bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera.
• Foto Kondisi Jalan dari Teras ke Juwangi, Saksi 02 Sebut Tak Ada Aspal Tempuh 3 Jam Perjalanan
Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
"ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah.
"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera.

Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota.
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.
"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul.
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.
"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul.
"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit.
"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan..
"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.
"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi.
"kuasa hukum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul.
"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul.
"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.(*)
Kejari Batubara Tak Tahu Rahmadsyah ke MK
Kejaksaan Negeri Batubara terkejut mengetahui terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul menjadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.
"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) dikutip dari Tribun Medan
"Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.
Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.
Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan pada Selasa (25/6/2019).
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.
“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy sembari menyatakan Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.