Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut 02 Mampu Buktikan TSM, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN di Sidang MK Sudah 3-0

Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Tv One
Dahnil Anzar dan Arteria Dahlan 

Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan menyebut kedudukan kubu 01 di sidang gugatan Pilpres 2019 sudah 3-0

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan untuk menanggapi pernyataan dari Dahnil Anzar

Add sejumlah indikator yang dipaparkan Arteria Dahlan sehingga menyebut kududukan TKN di Sidang MK sudang 3-0

Awlanya Dahnil Anzar memberi pendapatnya terkait Sidang MK yang berjalan beberapa waktu lalu

Menurut Dahnil Anzar, Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mampu membuka tabir berupa fakta kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif ( TSM )

"kami merasa kuasa hukum kita mampu membuka tabir dan fakta TSM, kemudian kuasa hukum kita mampu mendrive sidang memang diarahkan kepada menggambarkan ada dalil kualititraf, di sisi lain dalil kuantitatif," kaata Dahnil Anzar dikutip dari Dua Sisi Tv One

Menurut Dahnil Anzar, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mampu memaparkan dalil kecurangan TSM secara baik

Terlebih kata Dahnil Anzar, kesaksian dari saksi 02 Hairul Anas yang menyampaikan sejumlah statment saat mengikuti training bersama saksi TKN

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

"apa fakta dan dalil TSM itu yang menurut saya sudah mampu dipaparkan secara baik, pertama kesaksian saudara Hairul Anas yang juga caleg PBB menyampaikan bahwa di proses ketika dia masih sebagai caleg PBB kemudian ikut TOT dari TKN itu banyak statment provokasi,

misal kecurangan itu boleh dalam demokrasi, kemudian ada statment dari salah satu gubernur yang mengisi acara buat apa aparat itu netral, kemudian agar saksi TKN mengarahkan melakukan labeling terhadap 02 sebagai kelompok radikal dan garuis kersas, stigma itu dilakukan, " kata Dahnil Anzar

Dahnil Anzar mengatakan kesaksian Hairul Anas sebagai hulu dari persoalan adanya kecurangan yang TSM

"bagi kami ini adalah hulu yang dikreasikan untuk melekakukan proses kegiatan berikutnya jadi ada yang terstrutuktur sudah dirancang, " kata Dahnil Anzar

Dahnil Anzar juga mengatakan saksi 02 lainnya berbicara masalah saat pencoblosan hingga pembuktian oleh ahli 02

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com)

"saksi kita bicara proses pencoblosan, sampai pada proses hulu kita punya ahli yang membuktikan ada c1 editing situng tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak bisa menjadi sumber, " kata Dahnil Anzar

Menurut Dahnil Anzar kesaksian tersebut bisa mengungkap kecurangan TSM yang menjadi gugatan dalam sidang sengketa Pilpres 2019

"saya pikir ini adalah rangkaian cerita yang menjadi data dan fakta bisa mengungkap TSM itu benar terjadi tinggal hakim itu punya sudut pandang, yang jelas kami memberikan sudut pandang TSM pada hakim MK disisi lain kami ingin membuka perspektif masyarakat bahwa yang terjadi seperti ini," tutup Dahnil Anzar

Menanggapi itu Arteria Dahlan menjelaskan bahwa sidang MK merupakan speedy trial

Di mana pemohon harus bisa meyakinkan hakimi MK

Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).
Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019). (YouTube Kompas TV)

"kita hormati perseposi 02, tapi yang ingin saya katakan persidangan Mahakamah yang speedy trial yang pemeriksaan cepat pemohon 02 harus sanggup meyakinkan mahkamah bahwa permohonannya memiliki kualifikasi menurut hukum," kata Arteria Dahlan

Arteria Dahlan menyebut bahwa kedudukan TKN Jokowi-Maruf Amin di sidang MK saat ini sudah 3-0

"saya ingin katakan ini kedudukan sudah 3-0, kalau di MK mainnya cuma 3, 3 yang bisa dihaiglight, " kata Arteria Dahlan

Pertama yakni pada saat pembacaan permohonan oleh pemohon

" pembacaan permohonan harus bisa membuktikan bahwa materi muatan pemohon meyakinkan sehingga pemohon harusnya terpilih menjadi presiden," kata Arteria Dahlan

Hanya saja menurut Arteria Dahlan, materi yang dibacakan pemohon tidak membicarakan substansi

"materi permohonan sama sekali hanya sedikti sekali yang membicarakan substansi permasalahan yang dia katakan perang total terhadap kecurangan pemilu, kecurangan pemilunya itu no point dan no isu gak ada sama sekali yang dibahas, apalagi dibuktikan secara terang, jelas dan rinci," kata Arteria Dahlan

Yang kedua, laanjut Arteria Dahlan, saat pemeriksaan pembuktian

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

" pembuktian yang dikatakan akan menghadirkan ribuan dokumen 12 truk tapi ini sudah menjadi fakta persidangan dan diekspose di muka ruang persidangan MK ternyata bukti yang dihadirkan sama sekali tidak memenuhi kualifikasi menurut hukum,

bahkan dikatakan pemohon ini hanya menyerahkan sekelompok dokumen berkas tanpa diberika label, padahal PMK dan Undang-undang MK mensyaratkan untuk bukti harus menggunakan label sebagai tanda bukti yang disususn dan dinyatakan dalam daftar bukti," kata Arteria Dahlan

Walhasil, laanjut Arteria Dahlan, sebagai konsekuensi yuridisialnya, sisa bukti yang tadinya akan dihadirkan harus ditarik kembali

"konsekuesni yuridisnya semua dokumen bukti yang terakhir dibatalkan ditarik kembali, ingat ada pernyataan pak BW memang pada saat bukti yang awal waktu kami terbatas tidak memenuhi kualifikasi, efektifnya bukti yang lama pengakuan dari pempohon sendiri buktinya bukan bukti menurut hukum," kata Arteria Dahlan

Yang ketiga yakni mengenai saksi yang dihadirkan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi

Menurut Arteria Dahlan, saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi tidak memenuhi kualifikasi

"saksi yang dihadirkan saya katakan tidak memenuhi kualifikasi, banyak sekali halnya,

pertama bicara soal kualitas saksi, ternyata saksinya itu pengacara, saksinya orang partai Gerindra, kemudian disuruh bicara mengenai kapasitas yang secara logika akal sehat tidak mampulah,

seorang yang katanya dapat DPT alhamdulillah sekali akhirnya dia dengan semangatnya bekerja memeriksa dpt seluruh indonesia," kata Arteria Dahlan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved