Kabar Artis

Bacakan Pledoi, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi

Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Steve Emmanuel mengaku menyesal mengonsumsi barang haram narkoba.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Artis peran Steve Emmanuel (kiri) didampingi tim kuasa hukum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Steve Emmanuel mengaku menyesal mengonsumsi barang haram narkoba.

Selain itu, ia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengirimnya ke pusat rehabilitasi.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya sangat menyesal menggunakan narkotika, saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih sayang ingin direhabilitasi di badan ketergantungan obat," kata kata Steve dalam sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/3/2019).

Ia juga memohon agar dibebaskan dari Rutan Salemba.

Selain itu, Steve merasa, tuntutan yang dijatuhkan padanya yakni selama 13 tahun penjara tidak adil.

"Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, saya mohon kiranya keputusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar azas saya sebagai manusia," katanya.

Sebelumnya Steve dituntut hukuman penjara maksimal 13 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan suami Andi Soraya itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Dia diamankan di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018 lalu.

(Tribunnews.com, Nurul Hanna) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved