Pilpres 2019

Mahfud MD Kritik Kesaksian Keponakannya Soal TKN Ajarkan Kecurangan : Ngajak Curangnya Bagaimana?

Mahfud MD menyebut kalau sejauh ini, bukti yang dihadirkan oleh tim BPN belum membuktikan adanya kecurangan TSM tersebut.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Tribunnews.com/Gerindra TV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD serta keponakannya, Hairul Anas yang jadi saksi Tim BPN dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Mahfud MD menilai bukti yang dihadikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu 9 BPN) Prabowo-Sandi tak menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (23/6/2019).

Dalam kesempatan itu, awalnya Mahfud MD mengatakan kalau secara umum persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sejauh ini berjalan lancar.

"Persidangan berjalan lancar dan fair. fair dalam artian hakim meberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. materinya sudah juga tertumpah dengan baik semuanya," kata Mahfud MD.

Lalu, ia mengomentari soal tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh pihak Tim BPN.

Dalam kasus ini, Tim BPN melayangkan gugatan karena menduga adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM) dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Mahfud MD menyebut kalau sejauh ini, bukti yang dihadirkan oleh tim BPN belum membuktikan adanya kecurangan TSM tersebut.

"Persoalan kecurangan tsm, itu juga dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa secara dibuktikan oleh pemohon. Semuanya laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan dimananya, siapa yamg melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh dalam jalannya pemilu, tidak terbuktikan," tutur Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Repro YouTube TV One)

Ia pun mengomentari soal penuturan saksi dari BPN, Hairul Anas yang menyatakan Tim TKN memberikan materi ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi.

Mahfud MD berpendapat kalau pernyataan ajakan kecurangan tersebut juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.

"Saya kira itu bukan bukti, itu konstatasi yang bisa dikatakan siapa saja. Isu seperti itu selalu muncul tetapi yang bersangkutan tak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu kan hanya mengatakan bahwa pemilu itu curang," tuturnya.

Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi 02 di Sidang MK, Ungkap TKN Ajarkan Kecurangan dalam Pelatihan Saksi

Mahfud MD Anggap Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK Sudah On The Track, Ini Indikatornya

Mahfud MD juga menyinggung soal Hairul Anas yang tidak hadir dalam pelatihan saksi ToT tersebut, meski terdaftar sebagai peserta.

Diketahui Hairul Anas merupakan keponakan dari Mahfud MD.

"Bisa saja diambil dari bahan yang diberikan, mungkin ada benranya tapi itu bukan bukti, harus jelas. Ngajak curangnya bagaimana, ngajak curangnya belum tentu salah kalau tak dipraktikan, apalagi ini tidak," ucapnya.

Ia menyebut, dari seluruh bukti mulai dari pernyataan saksi hingga digital forensik yang dihadirkan Tim BPN, belum ada yang konkrit bisa menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Jokowi-Maruf Amin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved