Pilpres 2019
Putusan Sengketa Hasil Pilres Dibacakan Hakim MK Tanggal 27 Juli 2019, TKN dan BPN Siap Kalah?
jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Kamis 27 Juli 2019.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Putusan Sengketa Hasil Pilres Dibacakan Hakim MK Tanggal 27 Juli 2019, TKN dan BPN Siap Kalah?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 melibatkan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga, termohon dari KPU dan pihak dari TKN jokowi-Maruf Amin.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi sebanyak lima kali.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Kamis 27 Juli 2019.
Hal ini dipercepat setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) namun dipercepat satu hari dari jadwal sebelumnya.
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Apakah TKN Jokowi-Maruf Amin dan BPN Prabowo-Sandiaga siap menerima keputusan yang nantinya dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ?
Dikutip dari Tribunnews.com, Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.
Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.