Kabar Artis

Video Pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Akan Diputar di Pengadilan

embacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Ada 23 halaman yang akan disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.

Editor: Damanhuri
youtube MOP Channel
Kriss Hatta blak-blakan soal buku nikah dengan Hilda Vitria 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kriss Hatta kembali jalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, Senin (24/6/2019).

Agenda sidang, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Ada 23 halaman yang akan disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.

"Persiapannya alhamdulillah siap semua untuk persidangan hari ini," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

"Nota pembelaan tentu akan kami bacakan dengan lengkap semuanya seperti yang tertera yang dibacakan dalam nota pembelaan ini," lanjutnya.

"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan, nota pembelaan yang kami bacakan," imbuhnya.

Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya nanti.

Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.

"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.

Di sidang nanti juga bakal ada tambahan bukti yang akan ditampilkan Kriss Hatta.

Video dan foto pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan akan dihadirkan di ruang sidang.

"Lalu foto dan video pernikahan yang asli dari Kriss Hatta juga kami perlihatkan kepada Majelis Hakim," sambungnya.

Pihak Kriss Hatta berharap pembelaannya akan diterima Majelis Hakim nantinya.

"Jadi kami yakin alhamdulillah kami akan selalu optimis dengan pembelaan ini," tandas Zein.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Agendakan Pledoi, Video Pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Akan Diputar di Pengadilan, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved