Pilpres 2019

Hakim Masih Bacakan Putusan MK Atas Sengketa Pilpres, Analisis Mahfud MD : Mungkin Menolak

Kemudian menurut Mahfud MD dalil kuantitatif yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dianggap selesai

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sudah dapat membaca arah putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019.

Sidang pembacaan putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 sampai pukul 20.30 WIB, Kamis (27/6/2019) masih berlangsung.

Hakim MK masih membacakan sejumlah putusan terkait dengan sengketa Pilpres 2019.

Dari sejumlah putusan yang sudah dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK, Mahfud MD menganalisa dan memprediksi arah putusan MK.

"Kesimpulan pertama yang saya ambil, MK kali ini mengadili bukan hanya kuantitatif tapi juga kualittatif, TSM-nya ternyata diadili juga," kata Maahfud MD dikutip dari Tv One.

Meskipun menurut Mahfud MD, pada awal persidangan masalah TSM akan diproses oleh lembaga lain.

"Meskipun di awal persidangan dikatakan menurut Undang-undang masalah proses diluar hasil itu diadili oleh lembaga lain,

tapi dinilai satu-satu dan dinyatakn ditolak dan dianggap tidak relevan dan tidak bernilai hukum," kata Mahfud MD

Kemudian menurut Mahfud MD dalil kuantitatif yang diajukan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dianggap selesai.

Pasalnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak hasil penghitungan suara versi BPN Prabowo-Sandi.

Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya mengklaim adanya perbedaan perolehan suara versi mereka dengan KPU.

Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana Tidur di Sidang Pembacaan Putusan, Bangun Saat Hakim Bicara Ini

ILC Disinggung Dalam Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Ucapkan Ungkapan Klasik di Dunia Jurnalistik

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

Dengan begitu, menurut Mahfud MD, masalah selisih angka penghitungan suara dianggap sudah selesai

"Yang kuantitatf yang menyebut angka selisih 52 dan 48 persen itu sudah dinyatakan dalil dan bukti yang dikemukan pemohon ditolak, itu udah selesai, " kata Mahfud MD

Dalil selisih suara itu ditolak, karena pemohon tidak bisa membuktikan

"Karena ternyata tidak bisa membuktikan formulir, dia hanya bisa membuktikan fotocpoy formulir, yang itu tidak jelas difotocopy darimana dari aslinya atau darimana,

sehingga itu dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti sehingga tidak disandingkan dengan yang dimiliki KPU dan Bawaslu dan termohon langsung dinyatakan ini tidak bernilai,

jadi soal angka tidak ada perubahan, kemangan 56,5 dan 44,5,

seumpama berubah mungkin ada kecil tapi tidak terkiat dengan 52 melawan 48 persen," kata Mahfud MD.

VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

Tim Hukum BPN Singgung Lagi Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Jelang Sidang Putusan MK

Mahfud MD melihat jalannya persidangan sampai dengan sebelum rehat maghrib tadi, belum ada satu pun dalil pemohon yang dianggap terbukti

"kalau saya melihat pertimbangan dan menilai masalah yang sudah diperdebatkan sampai sebelum rehat magrib tadi belum ada satu pun yang dianggap terbukti, bersalah atau yang dimana pemohon bisa membuktikan dalilnya, tampaknya belum ada, " kata Mahfud MD

Melihat hal tersebut, Mahfud MD memprediksi permohonan dari tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi akan ditolak

"Oleh sebab itu nampaknya arahnya sudah jelas, meskipun bagiamapun kita harus menunggu ketukan palu dulu,

ketukan palu itu didahului dengan vonis begitu menyatakan permohonan pemohon dapat diterima, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait satu dan dua mungkin diterima sebagian mungkin ditolak sebagian, dalam pokok permohonan,

kira-kira kalau melihat jumlah atau perkembangan mungkin menolak,

tapi kita harus nunggu gak boleh mendahului hakim, kalau saya mengatakan gini jangan mengatakan saya mendahului hakim karena hakim sudah mebuat vonis sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh perkataan saya," kata Mahfud MD soal hasil putusan MK atas sengketa Pilpres 2019

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved