Pilpres 2019

Hakim MK Umumkan Putusan Sidang Sehari Lebih Cepat, Refly Harun : Bad News Untuk Prabowo-Sandi

Refly Harun meyakini kalau para hakim MK sudah memutuskan hasil sidang pada Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) pada Senin kemarin.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Hakim MK Umumkan Putusan Sidang Sehari Lebih Cepat, Refly Harun : Bad News Untuk Prabowo-Sandi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pengumuman putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pukul 12.30 WIB hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sidang putusan MK ini digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang sedianya jatuh pada Jumat (28/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan kalau hal tersebut bisa menjadi kabar buruk atau bad news bagi kubu pemohon, yakni tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga.

Dalam program acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, Rabu (27/6/2019), Refly Harun mengatakan kalau perdebatan yang terjadi saat itu tidak akan merubah putusan para hakim MK.

Sebab, ia meyakini kalau para hakim MK sudah memutuskan hasil sidang pada Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) pada Senin kemarin.

"Hari ini kita berdebat untuk sesuatu hal yang sudah diputuskan oleh MK. the good news-nya apapun yang kita bicarakan malam ini, tidak akan merubah putusan," kata Refly Harun.

Ia pun menebak-nebak kalau putusan itu sudah selesai pada Senin kemarin, sebelum MK mengumumkan kalau sidang putusan MK dimajukan sehari lebih cepat.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (Repro Acara Mata Najwa Trans7)

"Saya membayangkan selesai Senin kemarin, kenapa? karena sorenya diumumkan pembacaaan sehari leibh cepat. itu sendiri indikasi," ucapnya.

Refly Harun pun menduga, dilihat dari pengalaman saat dirinya di MK, kalau proses putusan di RPH tidak terlalu kencang perdebatan yang terjadi.

Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih, MK : 02 Juga Lakukan Hal Sama

Kuasa Hukum 02 Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bambang Widjojanto : Banyakin Doa Saja

Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak, Ketua MK : Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat dan Fitnah

"Kalo lihat pengalaman di MK dispute -nya (perdebatan) tak teralu kencang, Untuk itu hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat," ucapnya.

Lantas, host acara Mata Najwa, Najwa Shihab bertanya apakah hal itu menguntungkan tim hukum pemohon atau tidak.

Refly Harun pun menjawab kalau hal itu merupakan kabar buruk bagi tim BPN.

"Kalau bagi pemohon saya kira bad news, saya gak bilang kalah. makanya saya bilang apapun hari ini yang kita perdebatkan tidak akan merubah apapun," ucapnya.

Refly Harun menjelaskan, dalam sengketa pilpres yang paling enak adalah pihak terkait, dalam hal ini kubu Jokowi-Maruf Amin.

Sebaliknya, justru pihak yang tak menguntungkan adalah pihak BPN.

"Pak Yusril tinggal duduk dan menyesuaikan kira 2 serangan dari pemohon. Yang tidak terlalu enak pihak pemohon karena dipaksa membuktikan alat bukit yang tak masuk akal.

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com)

Yang paling sulit adlah pemohon, krna pemohon ini ingin mendalilkan hal yang besar, Satu hal yang sifatnya kuantitatif, dia mengatakan menang 52 persen. kira-kira saat akhir sidang muncul gak angka itu," ucap Refly Harun.

Ia memaparkan, bila paradigma dalam proses putusan tersebut adalah itung-itungan, maka sudah dipastikan usaha tim BPN sudah berakhir.

kalo saya mengatkaan mungkin paradigmanya itung2an, daru awal asaya mengatkaan the game is over.

Ungkap Analisa Pelanggaran TSM, Prof Eddy Cerita Telepon Mahfud MD Diskusikan Ini Sebelum Sidang MK

Live Streaming Putusan MK Siang Ini Pukul 12.30, Prabowo-Sandi Tak Hadir, Jokowi Nonton di Youtube

Sidang Putusan MK, Elite PAN hingga Demokrat Tiba di Kediaman Prabowo

"kedua soal TSM, dengan dalil 5 yang kualitataif, keterlibatan polisi dan intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan bumn, dan ada restriktif media, kemudian ada diskriminasi penegakan hukum. Kira-kira hingga akhir sidang, apakah terbutki secara sah dan meyakinkan apakah itu sudah terjadi TSM dan berpengaurh kepada suara," ucapnya.

Untuk itu kata dia, bila paradigmanya itung-itungan iamenganggap kalau perjuangan tim BPN akan berat.

"karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yakni pemilu yang jurdil. Yang namanya sengketa yang seperti ini, harus ada lapangan pertandingan yang sama.

Kalau misal pemohon bisa membuktikan hal yang fudamental yang merusak sendi pemilu yang jurdil,, maka barangkali hakim bisa abergerak untuk menuju paradiga ketiga.

Pertanyaannya, apakah kemudian untuk gangguan fundamental sendi-sendi pemilu yang jurdil tersebut terbukti atau tidak. dan saya mau balik bertanya kepada pihak yg berperkara," ucapnya.

Simak selengkapnya di video di bawah ini :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved