Pilpres 2019
Kuasa Hukum 02 Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bambang Widjojanto : Banyakin Doa Saja
Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku optimis gugatannya diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Bambang Widjojanto saat ditanya wartawan sesaat setelah tiba di Gedung MK.
Pantauan Kompas.com, Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.
Bambang Widjojanto menyatakan optimistis gugatan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf Amin atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.
"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang Widjojanto setibanya di Gedung MK.
Bambang menyatakan, ia yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.

Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.
Bambang Widjojanto lalu mencontohkan soal Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
Menurut BW, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.
Dengan begitu, Maruf Amin dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di pilpres.
• Live Streaming Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Siaran Langsung Kompas TV Pukul 12.30 WIB.
"Perdebatan bahwa Cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang Widjojanto.
Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, Bambang menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo-Sandi sebagai principal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiba di MK, Tim Hukum 02 Nyatakan Optimistis Gugatan Dikabulkan"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi