Perjalanan Kasus Hukum Artis VA, Diamankan di Hotel hingga Divonis 5 Bulan Penjara

Pada 29 Maret 2019, berkas perkara Artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.

Editor: khairunnisa
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir, sementara artis VA menerima putusan.

Alasan jaksa, karena vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

Dengan vonis tersebut, kuasa hukum menyebut artis VA akan menghirup udara bebas pada pekan depan.

Vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.

"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Hukum Artis VA hingga Divonis 5 Bulan Penjara",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved