Pilpres 2019

VIDEO Terkini Sidang Putusan MK - Rangkuman Sementara Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Tayang:
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi masih membacaka putusan MK soal gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ada sejumlah point yang dibacakan dalam putusan MK.

Simak beberapa putusan MK yang sudah dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi.

1. Hakim MK Tak Yakin Bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi soal Surat Suara Tercoblos

Melansir Kompas.com, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu..

Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.

Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.

Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.

Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.( ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK)
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.( ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK) ()

Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.

Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

2. MK Ragukan Bukti Pembukaan Kotak Suara

Mahkamah Konstitusi meragukan bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait masalah pembukaan kotak suara yang dianggap sebagai bagian dari kecurangan pilpres 2019.

"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart, sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata hakim Aswanto dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Namun hakim MK menilai bukti itu tidak valid karena tak ada keterangan tambahan terkait video tersebut.

Misalnya, tim 02 tak mampu membuktikan siapa petugas di video tersebut.

Juga tidak jelas di mana lokasi video tersebut diambil. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan capres 02.

"Validitas video itu diragukan," ujar Aswanto.

3. Kedekatan Kepala BIN dan Megawati

Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral dalam Pilpres 2019.

Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).

Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDI-P merupakan suatu yang biasa.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO ()

Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.

Kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

4. Bukti Berita Online

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, fotokopi berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak dapat dijadikan alat bukti.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Dugaan polisi mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," kata Hakim Aswanto.
Sekalipun peristiwa tersebut benar terjadi, menurut Majelis, masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) ()

Bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo terkait tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01 sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.

"Demikian pula bukti berupa berita online yang menyatakan dugaan adanya penggalangan dukungan terhadap paslon 01, sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, dalam persidangan Bawaslu mengtakan hal itu tak bs dijadikan temuan karena tak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Aswanto.

5. Tuduhan Keberpihakan Pers Tak Beralasan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.

Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.

"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang.

Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte.

Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.

"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.
Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah.

Namun, tidak untuk bukti hukum.

"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," ucap Hakim Aswanto.

Dalam permohonannya, pemohon dinilai tak bisa membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara kedua kubu.

Hakim MK memutuskan menskors sidang untuk melaksanakan ibadah shalat ashar.

Persidangan akan kembali dimulai pada pukul 16.30 dengan agenda pembacaan amar putusan.

(Kompas.com/Kompas TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved