Pilpres 2019

Muncul Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri
Arief Budiman, Ketua KPU Republik Indonesia, saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas.

Janji Gerindra

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan Prabowo Subianto akan membahas janji politik yang belum dapat terlaksana.

Hal itu mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

"Janji-janji kampanye Prabowo sebagai capres akan dilakukan, diupayakan, diikhtiarkan melalui jalan parlemen dan jalan-jalan dan forum-forum lainnya," ujar Muzani di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Upaya tersebut dinilainya sebagai wujud serius Prabowo dalam merealisasikan janji politiknya kepada masyarakat.

"Kami juga akan menyampaikan kira-kira kalau forumnya adalah legislatif upaya mewujudkan janji kepada rakyat ini bisa efektif di parlemen," tuturnya.

Menurut Muzani, nantinya Prabowo juga akan memberikan ucapan terima kasih kepada partai-partai pengusungnya.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Gerindra itu akan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pimpinan parpol koalisi.

"Begitulah yang akan disampaikan beliau di dalam pertemuan hari ini. Kita tunggu hasil dan perkembangan hari ini bagaimana," pungkasnya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto akan mengumpulkan pimpinan partai koalisi untuk membicarakan langkah kerjasama partai selanjutnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019.

"Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait Iangkah-langkah ke depan," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (27/6/2019).

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Prabowo akan mengumpulkan pimpinan partai koalisi pada Jumat (28/6/2019).

"Pak Prabowo akan kumpulkan pimpinan partai koalisi, Ba'da Jumat, di sini di Kertanegara nomor 4," katanya.

Prabowo, menurut Dahnil, akan kumpulkan pimpinan partai pengusung untuk meminta pendapat mengenai langkah yang harus dilakukan koalisi partai ke depannya. Termasuk adanya opsi agar koalisi Adil dan Makmur tetap bertahan sebagai oposisi pemerintahan nanti.

"Beliau akan berbicara dengan koalisi, tentu beliau tidak pernah memutuskan segala sesuatunya sendiri, selalu meminta pertimbangan Parpol," katanya.

Menurut Dahnil dalam setiap menjalin kerjasama politik, Prabowo selalu berlandaskan pada cita cita bangsa. Misalnya soal swasembada pangan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

"Nah dalam bingkai itu, nanti Prabowo-Sandi dan partai koalisi akan berbicara," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved