Breaking News

Pilpres 2019

TKN Bahas Soal Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandi, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara

Meski begitu, pihaknya menilai ada beberapa keterangan saksi dari tim BPN yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV) 

TKN Bahas Soal Rencana Laporkan Saksi Prabowo-Sandi, Jubir BPN: Kita Ini Sudah Biasa Dipenjara

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim kuasa hukum dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin tengah melakukan pembahasan mengenai rencana pelaporan saksi dari tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi yang dianggap memberikan kesaksian palsu saat sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam tayangan Kompas TV, Tim Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari hakim MK yang menolak seluruh gugatan dari tim BPN.

Meski begitu, pihaknya menilai ada beberapa keterangan saksi dari tim BPN yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Memang kita dengar bersama dalam fakta persidangan keterangan dari saksi yang dihadirkan pemohon ada beberpa yang kami nilai janggal tentang sebuah fakta yang ada," ucapnya.

Lanjutnya, ia juga mengatakan ada dorongan dari teman-teman tim kuasa hukum serta simpatisan Jokowi-Maruf Amin untuk dilakukan tindak hukum selanjutnya.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak TKN, karena bagaimana pun tim kuasa hukum berada di bawah koordinir TKN.

Tim Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan
Tim Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan (Repro Live Streaming Kompas TV)

"Semua langkah-langkah yang diambil harus ada penyetujuan dari Jokowi dan Maruf Amin. Kami akan diskusikannya lagi lebih matang apakah ini ditindaklanjuti atau dijadikan sebagai warning bagi semua saksi, atau kita maafkan dia," ucapnmya.

Pihaknya juga akan mengkaji dan membahas lebih detil lagi apakah keretangan yang diucapkan saksi benar-benar spontan diucapkan atau ada pengaruh dari tim kuasa hukum BPN.

Kubu 02 Bisa ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

"Itu perlu kajian apakah kuasa hukum membmerikan arahan-arahan terhadap para saksi ini,jadi persoalan juga kalau ada arahan-arahan negatif kepada para saksi, artinya keterangan dari saksi bukan keterangan spontanitas yang diketahui, tapi ada opini yan digiring," ucapnya.

Sementara, Jubir BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan ia justru heran saksinya dianggap memberikan keterangan palsu.

Ia menganggap, keterangan dari saksi harus dicermati apakah masuk dalam unsur keterangan palsu.

Ia menjelaskan kalau ada perbedaan ucapan dengan saksi di luar persidangan itu tidak serta merta dianggap keterangan palsu.

Terlebih, dalam persidangan serluruh pertimbnagna hukum dari hakim MK itu menolak seluruhnya.

"Sebelum persidangan, kita sudah meyakini yang dia terangakan apa yg dia dengar dan ketahui sendiri. Saksi dari TKN jugaitu banyak juga yang dicurigai," ucapnya.

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko (Repro Live Streaming Kompas TV)

Bila saksi yang dicurigai memberi kesaksian palsu dikenakan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, maka tidak masuk unsurnya.

Sebab, di pasal ini harus terbukti unsur-unsurnya, dan unsur ini harus mempunyai akibat hukum.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tidak Akan Hadir Saat Penetapan Jokowi-Maruf Amin

Wapres Jusuf Kalla Jenguk Wali Kota Tri Rismaharini di Rumah Sakit Dr Soetomo

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

Dalam hal ini keterangan saksi ini menjadi pertimbangan mahkamah dalam melakukan putusan.

Namun faktanya, hakim MK menolak semua dalil dari pihak BPN.

"Kita sudah memprediksi, saksi-saksi kita pasti akan diganggu. Makanya minta perlindungan ke LPSK. Ini saksi-saksi sudah siap, kita juga siap untuk hal tersebut ( dilaporkan)," ucap Hendarsam.

Ia juga mengatakan, pihaknyha bisa melakukan pelaporan terhadap saksi yang dihadirkan pihak TKN.

Namun bila itu dilakukan, rekonsiliasi yang selama ini digembar-gemborkan akan terganggu.

 "Ujung-ujungnya gak selesai-selesai. Tapi kalo mau gitu kita udah siap. Kita dari BPN ini sudah biasa dipenjara. List-nya udah banyak yang dipenjara, itu bukan menjadi sesuatu hal yang menakutkan, kita sudh siap melalui proses hukum itu," ungkapnya.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Tak Akan Hadir Saat Penetapan Jokowi-Maruf Sebagai Calon Terpilih

Gerindra Bilang Janji Kampanye Prabowo Akan Diikhtiarkan Lewat Parlemen

Namun, justru ia ingin mengedepankan soal rencana rekonsiliasi ketimbang harus saling lapor saksi.

Sementara, Wakil Direktur Saksi TKN, Achmad Baidowi mengatakan kalau rencana pelaporan skasi TKN masih dalam pembahasan internal.

"Sekarang masih pembahasna di internal, masih mempertimbangan mudarat dan manfaaantya. Ada situasi politik juga yang harus kita jaga. Jadi kalau ditanya sudah dilaporkan atau belum, ya belum," ungkapnya.

Pihaknya juga masih menunggu keputusan bersama terkait pelaporan ini.

"kalau pun nanti TKN memutuskan melanjutkan persoalan ini, itu murni penegakkan aturan. Kalau itu berlanjut, tidak perlu menjadi polemik yang berkepanjangan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved