Pilpres 2019

Soal Wacana Mahkamah Internasional, Mahfud MD Beri Nasihat untuk Prabowo : Hanya Buang Waktu

Mahfud MD menerangkan bahwasannya peradilan internasional tidak menangani soal kasus pemilu, melainkan menangani kasus pelanggaran HAM

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @prabowo
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Lihat videonya di menit ke 1.27

Kata KPU soal Jalur Internasional untuk Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.

Apabila ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

 

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Nasihati Prabowo soal 'Jalur Internasional': Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved