Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Pernah Menolak untuk Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Pihak RS Polri juga menyarankan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Seorang wanita berkacamata hitam diperika Polres Bogor setelah aksinya viral di Media Sosial Twitter(Dokumentasi Polres Bogor) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak mengatakan bahwa wanita berinisial SM (52) yang bawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor pernah menolak dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

Hal itu dikatakan Musyafak berdasarkan riwayat kesehatan SM yang diterimanya dari pihak rumah sakit jiwa yang pernah menangani masalah kejiwaan SM.

"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak. Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di Masjid," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

 Musyafak menjelaskan, pihaknya sudah memastikan bahwa SM mengalami skizofrenia gangguan kejiwaan usai memeriksa yang bersangkutan selama dua hari, terhitung sejak Senin (1/7/2019) kemarin.

Pihak RS Polri juga menyarankan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.

Sementara itu, psikiater RS Polri Kramat Jati Henny Riana mengatakan, SM sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa yang mengganggu ketertiban umum.

"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum. Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.

Sebelumnya, SM diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah RSJ di Bogor.

Dalam kasus ini, SM pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama oleh Polres Bogor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Pernah Tolak Dirawat di Rumah Sakit Jiwa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved