Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang siswi SMP kelas IX asal Denpasar, Bali harus rela melepaskan kekasihnya yang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kekasihnya diketahui bernama KA (23) berstatus sebagai mahasiswa.
KA harus terjerat kasus hukum karena dilaporkan ayah kekasinya yang masih dibawah umur.
KA dilaporkan karena dituduh telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih bersatus siswi SMP.
Kisah mereka terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
KA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Bali, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kisah mereka bermula ketika korban berkenalan dengan KA pada 25 November 2018 lalu.
• Pelaku Pencabulan Joni dan Jeni Dibebaskan, Mahkamah Agung Beri Sanksi 4 Hakim PN Cibinong
• Siswi SMP Diduga Diperkosa Oknum Perwira Polisi Saat Hari Lebaran, Sempat Dicekoki Miras
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Karena merasa nyambung, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, padahal baru sehari mereka berkenalan.
Ungkapan perasaan terdakwa pun diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.
Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.
Saat menjenguk, korban yang sudah merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
• Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Rayu Korbannya dengan Ponsel dan Uang
• Krolologi Gadis 14 Tahun Disekap & Diperkosa Oknum PNS Selama 5 Hari, Diancam Dibenturkan ke Dinding
• Selamatkan Ibunda dari Perkosaan, Remaja Ini Derita Kerusakan Otak Parah dan Koma Setahun
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.
Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Divonis 7 Tahun
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, KA yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap kuasa hukum KA, Benny Hariyono di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
• Kasus Dugaan Pencabulan Murid Oleh Gurunya, Disdik Kota Bogor Harus Intens Lakukan Pengawasan
• Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan 8 Orang, Ayah Kandung Ikut Ditangkap Polisi
• Heboh Pria Nikahi Adik Kandung di Bulukumba, Ini 5 Dampak Buruk Anak Hasil Pernikahan Sedarah!
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.(*)
(Tribun Bali/Putu Candra)