Pembunuhan Anak di Bogor
Keluarga Bocah 8 Tahun yang Tewas Minta Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati
Ia juga menduga bahwa pembunuhan oleh pelaku terhadap keponakannya yang masih kelas 2 SD itu terencana.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pembunuhan bocah SD umur 8 tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor telah menyerahkan diri ke polisi tepatnya ke Polsek Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (3/7/2019) kemarin.
Pelaku pria berinisial H (23) ini menyerahkan diri setelah 4 hari menghilang karena melarikan diri dari kontrakannya di Megamendung yang merupakan lokasi penemuan jenazah korban.
Pihak keluarga almarhum FA (8) menyambut dengan syukur kabar tersebut.
• Tukang Bubur Kesal Sampai Bunuh Bocah 8 Tahun di Bogor, Kecopetan dan Dihantui Korban dalam Pelarian
"Saya senang dapat kebar seperti itu, puji syukur, karena itu emang sudah dipastikan ini kemarin dinyatakan hilang sekarang sudah jadi korban, bahkan udah meninggal, ini udah jelas dugaan kan ke orang itu," kata paman korban, Agus (33) saat ditemui wartawan di rumah duka, Kamis (4/7/2019).
Agus mengatakan bahwa pihak keluarga berharap pelaku segera diproses seadil-adilnya.
Ia juga menduga bahwa pembunuhan oleh pelaku terhadap keponakannya yang masih kelas 2 SD itu terencana.
"Meninggalnya korban ini terencana, makanya saya lihat dari kronologis itu, dia seberat-beratnya hukuman mati. Karena anak ini tidak berdosa, tidak ada kaitan apapun dengan pribadinya, menyakiti orang tersebut sampai berbuat jahat kepada si korban," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan bocah 8 tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor menyerahkan diri ke Polsek Moga, Kabupaten Pemalang pada Rabu (3/7/2019).
Sejak korban menghilang pada Sabtu (29/7/2019), pelaku juga sempat menghilang diduga melarikan diri dari kontrakannya di Megamendung yang menjadi tempat penemuan jenazah korban tiga hari kemudian.
Pria asal Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang itu, dijemput oleh pihak Polsek Megamendung, Polres Bogor sekitar pukul 22.30 WIB.
“Baru saja pelaku diserahkan ke Polsek Megamendung, untuk kemudian dibawa ke Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhardi, Rabu (3/7/2019) malam.