Kuasa Hukum Joko Driyono Siapkan Pleidoi 100 Halaman Lebih: Tinggal Menunggu Kepastian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Driyono dua tahun dan enam bulan penjara terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Driyono dua tahun dan enam bulan penjara terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
Joko Driyono dinilai terbukai melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin pun memberi waktu satu pekan bagi Jokdri dan penasihat hukumnya untuk membuat nota pembelaan atau pleidoi.
Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengaku sudah menyusun pleidoi sejak awal persidangan.
"Kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," ujar Mustofa.
Ia menjelaskan, pleidoi tersebut berisi fakta-fakta terkait atau hal yang dialami kliennya.
Ia memperkirakan pleidoi yang dibacakan memiliki tebal di atas 100 halaman.
"Kalau untuk fakta-fakta hukum, argumentasi hukum, itu sudah menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum," ucapnya.
"Mungkin di atas 100, ya kita lihat nanti. Yang banyak itu kan dari keterangan saksi," tambah dia.
Nantinya, selain kuasa hukum, Jokdri juga akan membacakan pleidoi pribadi.
(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)
