Kemenhub: Batas Usia Angkutan Umum Reguler Adalah 25 Tahun, Bus Pariwisata 15 tahun
Itu juga termaktub dalam PM Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan batas usia angkutan umum reguler biasa dapat beroperasi yakni sekitar 25 tahun.
Budi, sapaannya, juga menyebut batas usia bus pariwisata dapat beroperasi sekitar 15 tahun.
Hal tersebut, kata Budi, termaktub dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 98 Tahun 2014.
Itu juga termaktub dalam PM Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Ketentuan tersebut juga tercantum juga dalam PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek.
"Juga PM 19 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek," kata Budi, di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Sementara, kata Budi, Kemenhub sedang berkonsolidasi dengan Kementerian Hukum HAM, mengenai pemberlakuan batasan usia angkutan umum tersebut.
"Jadi, ini sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian hukum HAM soal batasan usia untuk angkutan umum," ucap Budi.
"Saya tegaskan, PM yang saya sebutkan tadi bukan berlaku untuk kendaraan pribadi. Tapi untuk kendaraan umum," pungkasnya.
(TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)