Pilpres 2019
Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut.
Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O.
Namun MA, menambahan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
TKN Akan Dibubarkan, Raja Juli Yakin Tak Akan Pengaruhi Solidaritas Koalisi |
![]() |
---|
Tanggapi Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sandiaga Uno: Mereka Kan Berpasangan, Jadi Nostalgia |
![]() |
---|
Tak Militan Lagi Dukung Prabowo, Faldo Maldini Disebut Tsamara Amany Kembali ke Jalan yang Benar |
![]() |
---|
Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga |
![]() |
---|
Depan Erick Thohir, Sandiaga Uno : Saya Sangat Terhormat Menjadi Oposisi |
![]() |
---|