Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalan Tegar Beriman Cibinong Bakal Ditilang

apabila tetap melanggar maka akan ditindak berupa penilangan Seperti yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa
Anggota Polres Bogor bakal menindak pengendara yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tegar Berimang Cibinong, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan sosialisasi larangan parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/7/2019).

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas.

Namun malah banyak digunakan sebagai tempat parkir oleh para pengendara bahkan oleh driver ojek online.

"Kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya," kata Fadli dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).

Ia menuturkan bahwa dalam waktu satu Minggu itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait adanya parkir sembarangan.

Seperti dengan pihak Cibinong City Mall (CCM) untuk mencari space khusus untuk para driver online dan ojek online yang kerap mangkal di Jalan Tegar Beriman.

"Kemudian setelah lewat dari 1 Minggu Kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang," kata Fadli.

Lanjut Fadli, apabila tetap melanggar maka akan ditindak berupa penilangan Seperti yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved