Info Tekno
Ini Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah Agustus Nanti, Cek Apakah Merek Resmi atau Ilegal
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Penulis: widi henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana pemerintah melakukan blokir terhadap sejumlah handphone (HP) atau ponsel ilegal semakin menguat.
Informasi yang dihimpun, blokir akan dilakukan Agustus 2019 mendatang.
Pemblokiran akan dilakukan terhadap sejumlah ponsel black market
Dikutip dari Kompas.com, peredaran ponsel black market yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.
Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.
Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?
KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace periodnya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu.
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.
• 4 Zodiak Ini Ternyata Kecanduan Media Sosial dan Tak Bisa Lepas dari Ponsel, Kamu Termasuk ?
Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.
"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu
Beda Ponsel Resmi dan BM
Untuk menghindari pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, ada baiknya kita mengetahui perbedaan ponsel resmi dan bajakan.
• Sempat Mati Suri, Kini Nokia Kembali Bangkit Lewat Ponsel Android Nokia 6
Seperti diketahui membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin. Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ blackmarket (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.
Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.
Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.
• Daftar Harga Ponsel Terbaru Juli- Oppo, Samsung, Vivo, Nokia, Asus, Xiaomi, Huawei Dibawah Rp 2 Juta
Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.
Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.
Anda akan menemukan sebuah kolom.
Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.
Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.
Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.
• 8 Alasan Mengapa Anak-anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Menggunakan Ponsel
Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.
Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.
E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.
Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bedakan Smartphone Resmi dan "BM" Sebelum Membeli" dan "Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat",