Kabar Artis
Hari Ini Steve Emanuel Akan Sidang Vonis, JPU Sempat Tuntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib terdakwa perkara narkotika artis peran Steve Emmanuel ditentukan hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Steve Emmanuel, Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
• Soal Vonis Steve Emmanuel, Jaksa Yakin Tak Jauh dari Tuntutan 13 Tahun Penjara
• Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Juli 2019: Taurus Jangan Abaikan Rasa Sakit, Libra Ada yang Cemburu Tuh !
Jaksa Rinaldy mengatakan ia optimistis putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Hakim juga tidak berani kalau di dalam berkas tidak ada (materi meringankan)," ucap Rinaldy saat ditemui Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).
Lagipula, kata Rinaldy, di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.
• Maia Estianty Tulis Ratu & Sepeda Dituding Sindir Seseorang, Istri Irwan Mussry: Move On Dong Say
Sementara itu kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengatakan pihaknya berharap hakim memvonis Steve Emmanuel dengan rehabilitasi.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Steve Emmanuel Jalani Sidang Vonis",
Penulis : Andika Aditia
Editor : Kistyarini