Ancam Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran, Perisai Bogor Desak KPK Jemput Paksa Rachmat Yasin

Unjuk rasa tersebut terkait tuntutan Perisai Cabang Bogor kepada KPK untuk segera menjemput mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin

Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Damanhuri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Tsaniyah Faidah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua Umum Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Cabang Bogor, Hasyemi Faqihudin mengklaim pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta pekan depan.

Unjuk rasa tersebut terkait tuntutan Perisai Cabang Bogor kepada KPK untuk segera menjemput mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin atas dugaan kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pasalnya, hingga kini Rachmat Yasin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa oleh KPK dengan alasan sakit.

Padahal jadwal pemeriksaan seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Menurut Hasyemi, alasan sakit karena dipanggil KPK sudah berlangsung sangat lama.

Sehingga ia meminta kepada KPK agar tersangka Rachmat Yasin atau yang akrab disapa RY segera diproses.

"Cari RY kemana pun. Jemput dia dan segera proses. Sudah lama sekali RY mangkir. Kami rakyat Bogor merasa dikhianati atas kepemimpinannya," katanya, Rabu (17/7/2019).

Hasyemi juga meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sebab menurutnya ada banyak oknum SKPD yang terlibat kongkalikong.

"Jika sampai saat ini RY belum dijemput, pekan depan Perisai Bogor akan mengepung KPK dengan aksi unjuk rasa," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam yang juga menimpanya.

Rahmat Yasin sendiri baru bebas pada 8 Mei 2019 usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Tak hanya uang, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi lain berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Komentar Rachmat Yasin

"Hari ini adalah hari bersejarah bisa berkumpul lagi tetapi dengan catatan cuti menjelang bebas," ucap syukur Rachmat Yasin (RY) pasca-keluar dari Lapas Sukamiskin, kala itu di kediamannya, Dramaga, Bogor.

Alih-alih bersukacita, mantan Bupati Bogor ini justru kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi memotong dana kegiatan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.

Tak cuma itu, RY juga tersandung masalah gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019 oleh KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menyikapi hal itu, Rachmat Yasin mengaku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya telah dilayangkan pertanggal 29 Mei 2019.

"Sebelum lebaran 29 Mei itu baru pemberitahuan itu SPDP dimulainya penyidikan jadi memang belum mendapatkan panggilan," katanya

Namun ia tak mengetahui isi materi kasus yang disangkakan tersebut terhadapnya, tetapi ia hanya menerima pemberitahuan dan belum mendapatkan panggilan.

"Belum mengerti, pemotongan saya seperti apa, karena itukan ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik temen-temen KPK dan sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

 Tunjuk pengacara kompeten

Adapun langkah yang akan diambil yaitu menunjuk pengacara yang berkompeten.

"Iya kita hadapi dengan sabar, tabah, tawakal, iya mungkin Allah punya rencana buat saya tapi belum tahu endingnya seperti apa nanti. Pasti ada penasehat hukum tapi saya sedang menimbang nimbang dulu siapa yang menindaklanjuti di Kuningan (Jakarta) nanti," tukasnya.

Seperti diketahui, Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bogor Mengaku Belum Dapat Panggilan KPK",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved