Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Laporkan Kemenkumham ke Polisi

Yasonna menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta, Senin (17/7/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.

"Sudah kemarin sore (buat laporan polisi), saya dapat informasi (kalau saya dilaporkan ke polisi) setelah rapat. Ya sudah, saya perintahkan teman-teman untuk mengkaji itu," kata Arief di kantor Kompas.com di Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.

Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Kan mereka bilang biar kelihatan yang salah yang mana. Kalau emang saya benar nanti dia akan melakukan proses, kalau kami salah kita lihat nanti. Semoga ada hikmahnya," kata Arief.

Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir .

Yasonna menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.

Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Arief membatah tudingan Yasonna.

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan.

Arief menyatakan, ia telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved