Ada 1.700 Imigran Pengungsi Tinggal di Kawasan Puncak Bogor, Kepala Imigrasi: Tak Boleh Buka Usaha

Sehendra menjelaskan bahwa imigran tersebut tidak boleh membuka usaha di kawasan puncak Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Suhendra 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Sebanyak 1.700 imigran tinggal di kawasan puncak Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Suhendra mengatakan bahwa imigran tersebut termasuk ke dalam kategori pengungsi dan pencari suaka.

Sehendra menjelaskan bahwa imigran tersebut tidak boleh membuka usaha di kawasan puncak Bogor.

"Kita hanya memberikan sosialisasi ke mereka , yang bisa kita lakukan mengingatkan mereka agar tidak melakukan hal hal yang mereka lakukan seperti membuka usaha," katanya kemarin, Kamis (18/7/2019).

Suhendra menjelaskan bahwa para imigran itu pun tidak boleh mengganggu ketentraman warga.

"Seperti yang disampaikan Pak dirjen mereka kan pengungsi dan pencari suaka mereka sedang menunggu proses penempatan ke negara ketiga," katanya.

Sementara itu Dirjen Kementeran Hukum dan HAM, Ronny Frangky Sompie mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki tugas menyiapkan penampungan.

“Pencari suaka penampungannya ditampung pemerintah daerah, imigrasi hanya administrasi,” katanya.

Ia pun megatakan bahwa para imigran tidak boleh mengganggu warga, jika itu terjadi maka bisa ditertibkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved