Tak Hanya Video Ikan Asin, Ini Deretan Kasus Hukum yang Dihadapi Pablo Benua

Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra.

Editor: khairunnisa
Instagram Pablo Benua
Pablo Benua 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkat video ikan asin di Youtube.

Namun kasus itu bukan satu-satunya kasus hukum yang dituduhkan terhadap Pablo Benua.

Kompas.com merangkum kasus-kasus hukum yang menjerat Pablo Benua, selain video ikan asin, sebagai berikut:

1. Pemalsuan identitas

Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra.

Selain itu, ia juga memiliki banyak kartu identitas.

Pasalnya, diketahui beberapa Kartu Identitas Penduduk (KTP) itu merupakan palsu.

Salah satunya foto KTP Depok yang disebut milik Pablo Benua. KTP Depok itu juga beredar di media sosial.

Dalam KTP itu tercantum Pablo tinggal di Jalan Kembang Raya, nomor 40, Sukmajaya, Depok.

Seperti diberitakan Kompas.com pada Selasa (16/7/2019), Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Jaka Susanta mengatakan, KTP Depok atas nama Pablo Benua yang beredar di media sosial adalah palsu.

Ia membenarkan Pablo pernah tinggal selama sekitar dua bulan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada 2017.

“Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron,” kata Jaka saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Istri Sah Sebut Pablo Benua Pernah Selingkuh dengan Wanita Thailand, Ruben Kaget Dengar Tahun Lahir

Pada 2017, Pablo dan Rey Utami pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP.

Namun permintaan mereka ditolak karena tidak memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal, Medan, Sumatera Utara.

Surat tersebut yang merupakan syarat mutlak pembuatan KTP.

Setelah memiliki SKPWNI, Pablo dan istrinya, Rey Utami, datang lagi ke Disdukcapil. Lagi-lagi permintaannya untuk KTP baru ditolak. Kali ini karena Pablo meminta perubahan identitas.

2. Penipuan dan penggelapan motor

Pablo Benua juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, karena mengambil kredit mobil dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Pablo diketahui tak membayar cicilan mobil tersebut beberapa bulan, dan diduga memindahtangankannya kepada orang lain.

"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

"Setelah dicek mobil sudah enggak ada, diduga sudah dialihkan ke orang lain. Itu termasuk tindak pidana," sambungnya.

Soroti Ekspresi Pablo Benua saat Pakai Baju Tahanan, Pakai Mikro Ekspresi : Dia Tidak Syok

3. Polisi temukan puluhan STNK

Kasus video ikan asin ini ternyata mengarah ke fakta lain.

Saat penyidik menggeledah rumah Rey Utami dan Pablo, penyidik tak menemukan barang bukti yang digunakan untuk merekam video kasus ikan asin ini, melainkan menemukan puluhan STNK.

Puluhan STNK tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Pablo, Kamis (11/7/2019).

Diduga, puluhan STNK itu terkait kasus penggelapan. Terkait barang bukti puluhan STNK di rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat, Argo menyebut polisi telah menyerahkan barang bukti tersebut ke istrinya, Rey Utami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Masih ditangani (subdit) Ranmor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Buntut Panjang Kasus Video Ikan Asin, Pablo Benua Bakal Laporkan Balik Fairuz dan Hotman Paris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua dan Kasus-Kasus Hukum yang Dihadapinya",
Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved