Penghinaan di Media Sosial
Pablo Benua Ingin Mediasi dengan Fairuz, Hotman Paris Singgung Urat Malu: Kita Diejek dengan Tertawa
Langkah mediasi ini dilakukan pasca Pablo Benua dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Polda Metro Jaya, sejak Jumat (12/7/2019).
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Lebih lanjut, upaya mediasi yang dilakukan Pablo Benua dan Rey Utami ini hanya karena sedang berada di posisi tersudut.
"Jangan dong mengajukan mediasi setelah merasa tersudut," beber Hotman Paris.
Lantas, Hotman Paris kembali menyingung soal tertawaan Pablo Benua beberapa jam setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq.
"Kemarin pas kita melaporkan kasusnya kita diejek habis dengan tertawanya itu," singgung Hotman Paris.
Hotman Paris memaparkan, sebaiknya biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu di kasus ikan asin tersebut.
"Biarkan proses hukum berjalan dahulu. Seseorang harus bertanggungjawab atas perbuatannya," aku Hotman Paris.
• Bagikan Hadiah kepada Penggemar di Panggung, Aktor IP Man Ditusuk Pisau di Perut dan Tangan
• Anak Ungkap Keseharian Nunung, Tak Curiga Ibunya Terjerat Narkoba : Pulang Kerja Niman Cucu
Lebih lanjut, Hotman Paris tampak mengunggah ulang video soal pernyataan pihak Polda Metro Jatya yang menyebutkan bahwa Farhat Abbas dan Andar Situmorang ini sudah dicabut kuasanya.
"Yang bersangkutan (red: Pablo Benua) mencabut kuasa terhadap pak Farhat dan Pak Andar," ungkap Argo Yuwono.
Menanggapi pencabutan surat kuasa tersebut, Farhat dan Andar Situmorang bereaksi.
"Kalau Pablo saya pikir dasar pencabutannya gak ad. Kalau dicabut ya gak apa-apa dicabut ya gak masalah, kita niat membantu, gak dada bayaran juga," ujar Pablo Benua
"Klien saya Pablo Benua mencabut kuasa saya. Kuasa itu tidak bisa dicabut secara sepihak," tegas Andar Situmorang.
"Ada pengacara lagi, tapi saya gak tahu namanya," ujar Argo Yuwono.
"Pencabutannya tanggal 15, surat kuasanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.