Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Langsung Peluk Anak dan Istri

Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

TRIBNUNNEWSBOGOR.COM - Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Tampak kedua mata anak Joko Driyono dan istrinya berkaca-kaca ketika memeluknya.

Mereka tampak berbisik, namun tidak terdengar apa yang mereka ucapkan satu sama lain.

Selama persidangan, istri dan anak Joko Driyono tampak duduk dengan tenang di ruang persidangan.

Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.

Entah apa yang dirapalnya saat sidang berlangsung.

Sementara itu, anaknya tampak tertunduk menyimak putusan yang dibacakan hakim sambil sesekali menatap ke arah ayahnya di kursi terdakwa.

Namun Jokdri, istri, dan anaknya bungkam usai persidangan dan terus berjalan keluar melintasi awak media yang telah berkumpul di depan ruang persidangan.

Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin membenarkan bahwa keluarga yang datang untum menemani Jokdri mendengar putusan adalah istri dan anaknya.

"Istri dan anaknya hadir di ruang sidang," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pada Selasa (23/7/2019).

PLT Ketua Umum PSSI Gusti Randa yang juga menghadiri persidangan tampak berbincang dengan anak dan istri Jokdri.

Usai sidang, Gusti menungkapkan apa yang dibicarakannya ketika itu.

"Tadi saya sempat bertemu dengan istrinya Pak Joko. Ya tentu sebagai kolega. kami menguatkan mental pada istri dan anaknya itu. Itu saja. Tidak lebih dari itu," kata Gusti.

Kuasa Hukum Joko Driyono Siapkan Pleidoi 100 Halaman Lebih: Tinggal Menunggu Kepastian

Buru-buru Masuk Mobil Tahanan Usai Ikuti Sidang di PN Jaksel, Joko Driyono Cuma Berucap Ini

Tak terkait Banjarnegara

Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono atau Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved