Artis Terjerat Narkoba
Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
polisi dalam keterangannya telah mengintai bintang film Jefri Nichol ketika mendatangi Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Jefri Nichol yang dibekuk karena penyalahgunaan narkoba terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman penjara itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.
Menurut Indra Jafar, aktor muda itu dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Iya kasus Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Indra Djafar saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah," ucapnya lagi.

Sebelumnya, polisi dalam keterangannya telah mengintai bintang film Jefri Nichol ketika mendatangi Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) malam.
Saat itu, Jefri Nichol sedang membeli papir di satu kios di pasar tersebut.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyergapnya.
Lalu, polisi meminta Jefri Nichol menunjukkan tempatnya tinggal.
"Dia (Jefri Nichol) ke (Pasar) Santa membeli papir, untuk melinting ganja. Tim di lokasi menggeledah dia, kemudian menuju tempat tinggal Jefri di sebuah apartemen di Kemang," ucapnya.
Indra Jafar mengatakan, polisi menemukan ganja seberat 6,1 gram yang disimpan dalam kulkas di aparteman Jefri Nichol.
Jefri Nichol mengaku bahwa ganja itu miliknya.
Setelah itu, aktor tersebut digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Saat tes urine, dia (Jefri Nichol) positif ganja. Dia juga mengakui," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Jefri Nichol mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial T secara cuma-cuma.
"Dari pengakuannya, baru dipakai dua kali," tutur Indra Jafar.