Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, 27 Orang di Bogor Divonis Bersalah

Dalam persidangan tersebut, mereka semua divonis bersalah oleh majelis hakim PN Cibinong.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
sidang pembuang sampah 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 27 orang pembuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).

Mereka merupakan para warga yang tertangkap basah membuang sampah bukan pada tempatnya dalam operasi Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Itu (terjaring) dari 10 titik di kawasan Cibinong dan Bojonggede," kata Kabid Perundang Undangan Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis.

Dalam persidangan tersebut, mereka semua divonis bersalah oleh majelis hakim PN Cibinong.

"Dendanya Rp 101 ribu, itu pembuang sampah sembarangan," kata Agus.

Dalam persidangan, ini Agus menuturkan 14 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 1 penjual miras yang terjaring razia juga menjalani persidangan yang sama.

Untuk para PKL dikenakan denda sama dengan pembuang sampah, dan penjual miras dikenakan denda Rp 1 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved