Mahasiswa Gelar Demo di DPMD Kabupaten Bogor, Kritisi Mekanisme Pilkades
Selain itu juga Mahasiswa menuntut DPMD harus menjadi pionir dalam mengimplementasikan UU No 6 tahun 2014 guna terciptanya Pemilu yang Jurdil.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Juanda melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2019).
Pantauan TribunnewsBogor.com, pukul 13.30 WIB, Mahasiswa tersebut melakukan orasi dengan diawasi oleh aparat keamanan.
Mahasiswa yang datang dan melakukan aksi unjuk rasa ini menuntut DPMD menjalankan mekanisme Pilkades berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Selain itu juga Mahasiswa menuntut DPMD harus menjadi pionir dalam mengimplementasikan UU No 6 tahun 2014 guna terciptanya Pemilu yang Jurdil.
Setelah melakukan orasi dan unjuk rasa, sejumlah perwakilan Mahasiswa itu diperkenankan masuk ke dalam gedung untuk melakukan diskusi.
Beberapa perwakilan mahasiswa yang berdemo akhirnya diajak untuk berdiskusi bersama perwakilan dari DPMD Kabupaten Bogor.
Kadis PMD Kabupaten Bogor, Deni Ardiana menerima mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPMD.
Mahasiswa tersebut melakukan unjuk rasa lantaran menilai carut marutnya mekanisme pemilihan kepala desa yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Deni Ardiana mempersilakan Mahasiswa yang berunjuk rasa masuk ke dalam kantor DPMD untuk berdiskusi.
Deni mengatakan bahwa perbedaan pendapaat adalah suatu hal yang wajar dan dapat diselesaikan dengan tidak emosi.
"Kalau ada ketidaksepahaman itu adalah hal yang biasa. Jika mereka tidak puas silakan aja berdiskusi. Karena kadang-kadang persepsi itu ada yang bisa disambungi dan juga tidak bisa. Itu kan hak masing-masing," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Dalam pertemuan itu Deni menjelaskan kepada mahasiswa bahwa sebelum masa jabatan kepala desa itu habis, pemerintah daerah Kabupaten Bogor telah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada yang terkait.
"Kita juga di sini Pemkab Bogor juga mengingatkan melalui surat bahwa akan ada kepala desa yang habis melalui kecamatan supayaBPD memberitahukan kepada kepala desa masa jabatan mereka akan berakhir. Kemudian diaturan sepuluh hari setelah pemberitahuan itu bahwa BPD membentuk panitia," jelasnya.