Didugat Rp40 Juta Karena Putusi Pacarnya, Wanita Ini Minta Ganti Uang Suguhan Minum dan Menumpang WC

Dikutip dari Kompas.com, Alfridus menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Repro Kompas TV
Seorang pria gugat mantan kekasihnya karena diputus cinta 

Didugat Rp40 Juta Karena Putusi Pacarnya, Wanita Ini Minta Ganti Uang Suguhan Minum dan Menumpang WC

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiska Nona Lin digugat ke pengadilan karena putuskan hubungan dengan pacarnya, Alfridus Arianto.

Fransiska digugat sang kekasih harus membayar Rp 40 juta.

Uang Rp 40 juta tersebut berasal uang yang telah dikeluarkan sang mantan untuk Fransiska.

Dikutip dari Kompas.com, Alfridus menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.

Sebenarnya, uang yang telah dikeluarkan oleh Alfridus kepada Fransiska hanya sekitar Rp 4 juta.

Namun, ternyata keduanya telah membuat surat perjanjian, bila Fransiska menikah dengan pria lain maka uang yang telah diberikan harus dikembalikan 10 kali lipat.

Digugat ke MK Karena Fotonya Terlalu Cantik, Evi Apita Maya : Padahal Pas Salaman Dia Bilang Mirip

Angga Wijaya Grogi Bertemu Saipul Jamil, Terkejut saat Tangannya Digenggam Mantan Suami Dewi Perssik

Jenifer Dunn Pamer Rumah Rp 42 M, Mantan Istri Faisal Harris: Alhamdulillah Kami Bisa Hidup Sendiri

Uang pulsa dan kebutuhan lain yang diberikan Alfridus kepada Fransiska sebenarnya hanya senilai Rp 4 jutaan yang kemudian dikali 10 sesuai dengan perjanjian mereka terdahulu.

Dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/8/2019), Alfridus sempat putus dari Fransiska dan kemudian mereka kembali berhubungan atas permintaan Fransiska.

Setelah menghitung-hitung keuangannya, Alfridus akhirnya membuat perjanjian yang disetujui Fransiska, yakni jika sampai Fransiska menikah dengan pria lain maka ia wajib mengganti uang pacaran 10 kali lipat.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," terang Alfridus.

"Di bulan enam 2016, saya ada bikin pernyataan, bahwa 'Besok lusa kalau saudara kawin dengan laki-laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat'."

Pernyataan itu disebutkan Alfridus melalui telepon dan dibenarkan oleh Fransiska di Polsek Kewapante, Maumere, sebelum kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

"Pernyataan lewat telepon, dan saudara sudah mengakui semuanya di Polsek Kewapante," ucap Alfridus.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Tuntutan setelah putus ini dibawa ke PN Maumere dan sudah dilaksanakan sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus pada Jumat (2/8/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved