Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Tak Berlaku Bagi Motor Listrik

yang wajib mematuhi aturan ganjil genap ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk sepeda motor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta, salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.

Namun, yang wajib mematuhi aturan ganjil genap ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Anies mengistimewakan kendaraan listrik karena tidak menyumbang polusi udara. 

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.

Di dalam Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.

 "Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Nasir menambahkan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada yang punya di Jakarta.

Untuk motor, Nasir mengatakan belum ada peraturannya. Sejauh ini, peraturan ganjil genap baru berlaku untuk mobil saja.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bebaskan Ganjil Genap Kendaraan Listrik, Ini Kata Polisi" )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved