Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta

kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kemacetan lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Sejumlah kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Pengeculian ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan mulai 9 September 2019.

Untuk sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Lalu untuk penindakan akan dimulai 9 September 2019 nanti.

Uji coba dilakukan 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved