Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta

kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kemacetan lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Sejumlah kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aturan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI tak akan berlaku bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan penyandang disabilitas akan dipasang stiker sebagai penanda agar tak ditertibkan oleh petugas.

"Kita akan pengecualian untuk masyarakat disabilitas akan kita pasang stiker," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Selain itu, perluasan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan.

Berikut daftar pengecualian kendaraan memasuki kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Pengeculian ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Pelaksanaan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan mulai 9 September 2019.

Untuk sosialisasi ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Lalu untuk penindakan akan dimulai 9 September 2019 nanti.

Uji coba dilakukan 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved