Dapat Perintah dari 2 Orang Ini, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Mengaku Diiming-imingi Uang Rp 50 Ribu
Dua orang Terdakwa yang menjalani sidang perdana kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diiming-imingi uang Rp 50.000.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang Terdakwa yang menjalani sidang perdana kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk membuat kerusuhan.
Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/8/2019), dari 84 tersangka, Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi menjadi 18 perkara.
Salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt Perkara tersebut melibatkan 11 Terdakwa.
Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.
• Polisi Ungkap 8 Kelompok yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei
• Perbedaan Galaxy Note 9, Galaxy Note 10 dan Galaxy Note 10 Plus, Mana yang Lebih Menarik?
• Tim Verifikasi Jabar: Penerapan Kampung KB Jangan hanya Saat Ada Penilaian Saja
• Gadis 16 Tahun Dibunuh 5 Sahabatnya Lalu Dimasukkan ke Dalam Karung, Berawal Dari Minum Miras
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu Terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari 2 orang.
Perintah tersebut datang dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019.
"Apabila berhasil, Terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50.000," kata Anggia saat persidangan berlangsung.
Begitu pun Terdakwa atas nama Dian Masyhur yang juga diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk ikut berdemo di depan kantor Bawaslu.
Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50.000, sembilan Terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
• Jadwal Live Streaming Timnas U-18 Indonesia vs Myanmar Piala AFF U-18 2019, Siarang Langsung di SCTV
• Ramalan Zodiak Besok 14 Agustus 2019: Virgo Seseorang Ingin Hancurkan Kebahagiaanmu,Capricorn Dilema
• Briptu Heidar Tewas Usai Dipanggil Teman Lalu Disandera di Papua, Dibunuh Saat Negosiasi Berlangsung
Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para Terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di flyover Slipi Jaya, Petamburan, Jakarta Barat.
"Para Terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukan ke polisi," ucap Anggia.
Anggia menjelaskan, saat itu polisi mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan.
Lalu, polisi terpaksa melakukan penembakan gas air mata.
Para Terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan diancam pasal 187, 214, 170, 211, 358, 212, 216, 218 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciptakan Kerusuhan 22 Mei, Dua Terdakwa Diiming-imingi Uang Rp 50.000", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/18363091/ciptakan-kerusuhan-22-mei-dua-Terdakwa-diiming-imingi-uang-rp-50000.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Editor : Sabrina Asril
