Gadis 16 Tahun Dibunuh 5 Sahabatnya Lalu Dimasukkan ke Dalam Karung, Berawal Dari Minum Miras

Misteri ditemukannya jenazah wanita yang tinggal tulang belulang di dalam karung akhirnya terungkap.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Facebook/Millenial Tv
Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup, kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong 

Korban dan kelima pelaku pun kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

Di lokasi rumah kosong tersebut, korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka, hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.

SPG Cantik di Bali Tewas Usai Berhubungan Badan di Hotel, Dibekap Karena Tak Puas Pelayanan Gigolo

Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.

Jasad anak pertama dari Imam dan Sosiah warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal itu pertama kali ditemukan oleh warga.

Berawal dari warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.

Yang kemudian memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.

Pengakuan Gus Tu Bunuh SPG di Kamar Hotel, Tersinggung karena Ucapan Ni Putu soal Kepuasan

Diikat dan Diancam Pakai Pisau, Siswa SMA Ini Jadi Korban Pemuas Nafsu Seks Gurunya

Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.

Warga kemudian melaporkanya ke Polsek Jatinegara Polres Tegal dan Kepala Desa setempat.

Olah TKP dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan autopsi oleh Tim Dokter Rumah Sakit.

Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.

Sementara, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih Kecamatan Jatinegara yang juga dihadiri pihak kepolisian.

Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

Pelaku Masih Ada Hubungan Saudara

Misteri penemuan jasad tinggal tulang-belulang di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Jumat pekan lalu akhirnya terungkap.

Dari informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Tegal telah menangkap pelaku di balik kasus penemuan jasad tulang belulang dengan kondisi kaki tangan terikat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved