Perempuan 14 Tahun Dipaksa Layani Kakak Ipar Sampai Hamil

Dari sanalah pihak keluarga menelusuri hingga akhirnya mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil, akibat perbuatan Y.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Pelaku Y saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Timur. Pelaku diamankan karena telah berbuat asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebut saja Mawar (14), salah satu anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Bintan, Kepulaan Riau, harus menanggung malu atas apa yang telah diperbuat abang iparnya sendiri.

Sebab, saat ini, Mawar diketahui telah berbadan dua meski usianya yang masih belia.

Hal ini dikarenakan nafsu bejat dari suami kakak kandungnya sendiri berinisal Y (46), yang telah menggagahi Mawar hingga dirinya hamil.

Bahkan, saat hendak menggagahi korban, pelaku kerap mengancam korban untuk mengusirnya apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Karena korban saat ini tinggal menumpang di tempat tinggal kakak kandung dan abang iparnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri Firmansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini dari kecurigaan keluarga terhadap keseharian korban yang mulai berubah.

Dari sanalah pihak keluarga menelusuri hingga akhirnya mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil, akibat perbuatan Y.

Tidak mau menunggu lama, pihak keluarga langsung membuat laporan polisi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Tersangka Y merupakan kakak ipar dari korban, yang merupakan suami dari kakak kandung korban," kata Fajri, di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8/2019).

Fajri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah digagahi pelaku sebanyak 17 kali dan semua itu dilakukan korban di bawah ancaman pelaku.

Untuk usia kandungan sendiri, hasil dari pemeriksaan dokter kandungan menyebutkan berusia 6 bulan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan di Bawah Umur Dipaksa Layani Nafsu Abang Ipar hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved